JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan peran penting industri sawit dalam menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit. Banyaknya pekerja yang ada dalam industri sawit perlu mendapat perhatian dari Gabungan Pengusahakelapa sawitIndonesia (Gapki) agar hubungan industrial terjaga dengan baik. “Industrikelapa sawitini bersifat padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menaker Ida.
Merujuk data Kementerian Pertanian (Kementan), pada 2019, jumlah petani yang terlibat di industri sawit 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan sawit 4.425.647 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 4 juta (90,68%) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26%) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07%) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing. “Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” jelas Ida dalam keterangannya, kemarin.
Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan sawit, Menaker mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan Gapki. Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop. Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/ buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh. Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/ buruh dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas dan akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja. Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Sementara Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyatakan, pihaknya terus berupaya memperbaiki dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan sawit. Perbaikan itu melalui kerja sama dengan ILO, CNV Internati-onaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan sawit melalui berbagai kegiatan. Kerja sama semakin meluas dengan dibentuknya JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia) sehingga upaya -upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia.Gapkijuga terlibat aktif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.