Indonesia memenangkan gugatan banding di Mahkamah Uni Eropa terkait tuduhan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk biodiesel. Uni Eropa menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8-23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia.
Lewat keberhasilan tersebut, pintu bagi biodiesel Indonesia kembali terbuka lebar ke pasar Eropa. “Prospeknya terlihat, kita bisa memulai ekspor kembali ke Eropa,” ujar Sekjen GAPKI Togar Sitanggang di Jakarta, Sabtu (7/4).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memang memastikan, kemenangan Indonesia di Mahkamah Uni Eropa bukan berarti upaya untuk menjaga pasar sawit dan produk turunannya selesai. Indonesia masih tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya sawit ke pasar Eropa.
“Kita mensyukuri kemenangan ini yang penuh perjuangan yang dilakukan bersama dengan para pelaku usaha. Namun, ini tidak berarti selesai, karena kita sudah harus siap atas langkah-langkah yang yang kemungkinan mereka akan ambil. Untuk itu, kita ke depan akan lebih proaktif dan tidak defensive,” ujarnya.
Tindakan lanjutan itu memang bukan tidak mungkin akan datang. Saat ini pun, tekanan terkait sawit dan produk turunannya masih dirasakan. Salah satunya adalah diperkarakannya salah seorang staf ITPC di Lyon, Prancis, karena memasang banner yang menjelaskan nilai unggul Crude Palm Oil (CPO) di sisi kesehatan.
Di samping terus siaga, Enggar memastikan pihaknya tengah bekerja untuk membuka pasar baru bagi produk sawit Indonesia. Kawasan yang dibidik untuk perluasan pasar sawit adalah Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Asia Selatan.
Sumber: Merdeka.com