Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengisyaratkan Indonesia melawan kampanye negatif dari negara Uni Eropa terhadap produksi crude palm oil yang dihasilkan dari perkebunan sawit. Mendag mengatakan perlawanan terhadap kampenye negatif atas crude palm oil (CPO) nasional itu dilakukan dengan bentuk pendekatan.
Melalui pendekatan dan komunikasi yang dilakukan, Uni Eropa sudah mengundurkan larangan masuk CPO dari Indonesia hingga tahun 2030. Menurut Mendag, Indonesia tidak mau menerima begitu saja kampanye negatif terhadap produksi nasional.
Sebagai negara berdaulat dan selalu menghormati aturan yang berlaku, Indonesia menginginkan adanya perlakuan yang sama dari dunia internasional. Kalau disebutkan melakukan “deforestasi”, Indonesia ingin adanya kesepakatan bersama mengenai istilah tersebut, serta hubungan dan konsekuensinya dengan vegetable oil yang lain.
Namun jika sampai Uni Eropa menunjukkan ketidakadilan, politisi Partai Nasdem itu menyatakan siap menunjukkan hal yang serupa sebagai menteri. Ia mencontohkan ketika berdialog dengan pejabat Kedubes Norwegia yang mengaku akan menolak CPO Indonesia berdasarkan permintaan parlemen negara itu.
“Saya langsung bicara, saya undangdubesnya. Saya bilang, saya hentikan (membeli produk) anda. Mereka berdalih karenapar-lemennya, saya pun bisa bilang bahwa saya juga dituntut parlemen saya,” katanya, disalin dari Antara.
Demikian juga ketika Indonesia mengalami kesulitan untuk memasukkan manggis, pisang, nenas, dan sarang burung walet yang diekspor ke China. Kementerian Perdagangan juga menutup keran impor jeruk mandarin, serta melaporkannya kepada Presiden loko widodo sambil menjelaskan pertimbangannya.
Menurunnya harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) dipengaruhi oleh melemahnya harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Memasuki juli 2018, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, sebagaimana disalin dari kantor berita Antara, merilis data besaran biodiesel dan bt-oetanol yang melemah mengalami penurunan.
Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.949 per liter atau turun tipis Rpl91 dari Juni 2018, yaitu Rp8.140-/liter. Harga tersebut belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1770 K/12/MEM/2018.
Penurunan ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit, pada perhitungan yang tertera pada Surat Direktur Jenderal energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 3381/10/DJE/2018. HIP biodiesel ini ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang 25 Mei 2018 hingga 24 Juni 2018 sebesar Rp7.740 per kilogram (kg). Harga ini lebih rendah pada periode sebelumnya, yaitu Rp7.954 perkg.
Penurunan harga terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp9.900 per liter oleh Pemerintah setelah selama lima bulan terakhir sempat mengalami kenaikan dari RplO.059 (Februari), RplO.083 (Maret), RplO.140 (April), RplO.147 (Mei), dan RplO.210 (Juni). Faktor penurun an ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Agustus 2018 – 24 Juni 2018 tercatat sebesar Rp 1.533 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu 0,25 dolar AS per liter dikalikan 4,125 kg per liter. HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktorat Jenderal energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Sementara itu secara terpisah, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Belanda Stephanus Abraham Blok membahas isu soal masa depan pasar produk minyak sawit di wilayah Uni Eropa.
“Dalam pertemuan ini, saya juga mengangkat isu soal minyak sawit dengan Menlu Blok. Kita telahmem-baca approve draft of the dialogue dan prihatin bahwa draft itu mengandung potensi tinggi diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (untuk wilayah Uni Eropa),” kata Menlu Retno Marsudi di Jakarta, disalin dari Antara.
Pada M Juni 2018, pertemuan trialog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menghasilkan beberapa poin terkait kelapa sawit Namun, tidak ada rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit dalam perjanjian itu. Hasil pertemuan trialog itu juga bukan suatu larangan atau pun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit
Selanjutnya, ketentuan yang relevan dalam PedomanEnergi Terbarukan(Renewable Energy Di-recuve/RED) II hanya bertujuan untuk mengatur sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan.
Sumber: Harian Ekonomi Neraca