Pemerintah menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat ditingkatkan mencapai 500 ribu hektare. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ia mengatakan aturan yang berkaitan dengan penugasan BPDP-KS Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sedang dibahas. “Harus diubah dulu peraturan presiden (perpres) penugasan BPDP itu sendiri. Jadi yang pertama, selesaikan perpres BPDP agar replanting jadi tugas BPDP,” ujarnya.
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta peremajaan sawit rakyat dapat diperluas sehingga diharapkan akan ada revisi Peraturan Presiden tentang lembaga penggunaan dana perkebunan kelapa sawi. Harapannya, dana tersebut bisa untuk memperluas dan memperbesar jaringan replanting sawit.
“Revisi aturan BPDP segera disiapkan dan harapannya awal tahun depan replanting ditingkatkan,” jelas Airlangga.
Pemerintah ingin Program peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat mengamankan pasokan industri hilir kelapa sawit, termasuk mandatori penggunaan biodiesel campuran 30 persen (B30). Salah satu fokus peremajaan perkebunan sawit melalui integrasi antara kebun dan pabrik pengolahan minyak sawit menta.
Realisasi PSR terbilang lambat, merujuk data Kementerian Pertanian bahwa sejak diluncurkan pada 2017 hingga pertengahan November 2019 realisasi PSR baru mencapai 120.353 hektare (ha). Total dana yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk peremajaan itu mencapai Rp2,334 triliun.
Sumber: Sawitindonesia.com