Pemerintah akan memberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2020. Demikian dikatakan, Sahat Sinaga, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Sejauh ini, pengusaha minyak goreng anggota GIMNI sudah mulai melakukan sederet persiapan mengantisipasi pemberlakuan ketentuan tersebut.

“Tahun 2020 semua sudah kemasan. Persiapan sudah sekitar 17 persen,” kata Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (23/10).

Pemerintah juga sudah mendukung dengan menyediakan mesin pengemasan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, mesin itu akan menjaga higienitas minyak goreng eceran. Selain itu, fasilitas ini bisa mereduksi pemakaian kantong plastik sehingga meningkatkan margin pedagang eceran.

Mesin pengemasan ini merupakan inovasi PT Pindad dalam bentuk Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o).

“Pak menteri kan sudah mendukung mesin pengemasan AMH-o yang dibuat oleh Pindad itu kan. Disebarkan ke remote area supaya pengemasan itu lebih mudah dilaksanakan,” kata Sahat.

Mesin tersebut sejauh ini akan disebar dibebeapa remote area baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten. “Pemesan tidak perlu membeli mesin-mesin pengemas seperti yang lama kan. Dengan mesin dari Pindad itu kan otomatis proses pengemasan bisa berjalan,” ungkapnya.

Meski demikian, Sahat melihat ada beberapa kendala dalam penerapan kewajiban minyak goreng kemasan ini. Misal, soal kebiasaan masyarakat yang masih lebih memilih membeli minyak goreng curah.

“Yang pasti, Pengusaha masih menunggu saja, karena di lapangan masyarakat lebih suka beli curah daripada kemasan. Ini karena harga minyak goreng curah itu lebih murah, padahal sosialisasi sudah dilakukan,” tutur Sahat.

Sumber: Suryamalang.com