Harga minyak goreng (migor) curah masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Belum turunnya harga minyak goreng curah lebih disebabkan oleh faktor produksi daripada persoalan distribusi.

Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan HET minyak goreng yang berlaku efektif pada 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, migor kemasan sederhana senilai RP 13.500 per liter, dan migor kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan setidaknya 25% dari total kapasitas produksi industri migor curah tidak berjalan.

Mesin produksi itu berhenti lantaran tidak ada pasokan minyak sawit mentah (CPO) sesuai aturan kewajiban harga domestik (DPO) senilai Rp 9.300 per kilogram (Kg).

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan pasokan CPO di hulu tersedia banyak tetapi para  eksportir sawit yang tidak punya link dengan produsen migor ke pasar domestik tidak mau menggelontorkan ( dengan harga) Rp 9.300 per kg.

“Karena tidak ada link  (antara industri migor lokal  dengan para pengusaha CPO yang hanya fokus di pasar ekspor), ” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata, Senin ( 21/2).

Sahat menyatakan produksi sebagian industri migor yang tidak memiliki hubungan dengan perkebunan CPO optimal, bahkan ada yang tidak beroperasi, karena tidak dapat pasokan CPO.

Adapun, produsen minyak goreng yang paling aktif memasok ke pasar adalah produsen minyak goreng kemasan premium.

Beberapa merek yang dicatat Sahat adalah FILMA, Sania, Sunco, Harumas dan merek Premium lainnya yang diproduksi oleh beberapa perusahaan ,seperti SMART, Wilmar, Musi Mas, APICAL , BKP, Incasi, PhG, KPN ,Sintong dan Wings.

Sahat berpendapat produsen migor kemasan premium kini menopang pemenuhan migor di dalam negeri. Namun demikian, volume yang disalurkan tentu tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat luas.

 

Sahat menilai pabrikan minyak goreng yang lancar berproduksi ini karena memiliki kepentingan dengan ekspor CPO, sedangkan pabrikan migor yang kini berhenti tidak memiliki kaitan dengan ekspor CPO.

Oleh karena itu, Sahat menyarankan agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag)  menghubungkan antara eksportir CPO dan pabrikan minyak goreng pasar domestik.

Salah satu skema yang diusulkan adalah pemanfaatan Holding Perkebunan sebagai distributor CPO ke pabrik minyak goreng.

Untuk mempercepat upaya itu, terutama dalam menghadapi Ramadhan 2022, Sahat mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi kepada eksportir CPO.

Subsidi ini bertujuan agar harga CPO yang diterima pabrik minyak goreng  di level Rp 9.300 per Kg. Adapun, sumber subsidi yang diajukan berasal dari 30% hasil Bea Keluar CPO dan disalurkan melalui Holding Perkebunan.

“Ramadhan (tahun) ini saja, habis itu diganyang saja (eksportir nakal). Ditelaah kembali dia punya kredibilitas, bisa dicabut izin ekspornya kalau punya pasokan (CPO, tapi) tiba-tiba berhenti ekspor (untuk menghindari DMO dan DPO),” kata Sahat.

Kekurangan CPO dengan harga DPO ini membuat pasokan minyak goreng , khususnya minyak goreng  curah, di pasar tradisional minim. Kemendag mengumumkan produsen telah menggelontorkan minyak goreng  sebanyak 75 juta liter.

Sahat mendata kebutuhan minyak goreng domestik per bulan mencapai 251 juta liter. Angka ini biasanya naik ke kisaran 280 juta liter mendekati Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi, kalau 75 juta liter, ya memang masih kurang,” ucap Sahat.

Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mencatat produsen migor melaporkan telah menggelontorkan 75 juta liter migor ke pasar beberapa hari ini.

Migor ini merupakan hasil dari aturan kewajiban pasar domestik (DMO) yang harus dipenuhi industri kelapa sawit sebagai prasyarat ekspor.

Pada Jumat (18/2), Isy berujar pihaknya baru melakukan kunjungan ke Pasar Tambak Rejo, Surabaya. Isy bersama Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menemukan migor curah masih dijual Rp 19.000 per kilogram (Kg) atau Rp 17.000 perliter.

Saat itu, Lutfi langsung menghubungi produsen migor curah terdekat dan menugaskan untuk menyalurkan 2 tangki migor curah ke pasar tersebut dan dijual sesuai HET baru.

Sejak 18 Februari 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menugaskan seluruh pejabat eselon dua untuk menelusuri alur distribusi hingga ke produsen migor curah. Setiap pejabat bertanggung jawab atas satu provinsi.

Temuan awal dari penugasan tersebut, belum ada migor curah yang dilego Rp 11.500 per liter sampai Jumat (18/2).

Oleh karena itu, para petugas Kemendag yang menelusuri alur distribusi akan ditemani dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar dapat langsung dikenakan hukuman administrasi dan pidana bagi oknum yang melanggar HET terbaru.

“Jadi, ini yang dimaksud penindakan tegas (oleh Menteri Perdagangan). Begitu (ditemukan) tidak sesuai (harga migor curah dengan HET), kami telepon distributornya, (selain itu) kami telepon produsennya untuk turunkan satu tangki (ke pasar dengan migor yang tidak sesuai HET),” kata Isy.

Sumber: Katadata.co.id