Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) terus melakukan pemetaan dan pendataan petani kelapa sawit swadaya. Tercatat saat ini pemetaan tersebut difokuskan pada 2 kabupaten yakni, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat dan Kabuaten Paser di Kalimantan Timur.
“Pemetaan dilakukan SPKS dinilai sebagai bagian dari mempercepat pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) petani kelapa sawit dan legalitas lahan milik petani sawit,” kata Manager Anggota dan Organisasi SPKS, Sabarudin kepada InfoSAWIT, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut kata Sabarudin, langkah tersebut dilakukan supaya seluruh petani sawit anggota SPKS memilki legalitas yang jelas dan STDB bisa didaftarkan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten.
“Dengan adanya peta kebun sawit dan data petani sawit anggota kami akan dengan mudah untuk bicara legalitas dan STDB, dengan peta bisa ketahuan juga petani sawit anggota kami apakah ada dalam kawasan hutan atau petani yang anggota kami ada yang belum memilki Surat Keterangan Tanah (SKT),” katanya.
Untuk tahun 2020, tercatat SPKS akan fokus melakukan pendataan petani sawit di 2 kabupaten yaitu Sekadau dan Paser dengan target bisa di petakan sekitar 8 desa atau sekitar 800 petani sawit.
Kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan juga terkait penguatan kelembagaan, peningkatan SDM petani melalui pelatihan Good Agricultural Practices (GAP) dan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan organisasi kepada anggota serta penyiapan petani anggota kami untuk bisa memperoleh sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang sekarang petani sudah mandatori artinya petani mau tidak mau harus tersertifikasi ISPO. “Kegiatan ini dilakukan bersama dinas perkebunan Kabupaten Paser dan Sekadau melalui dukung SPOS Indonesia,” tadas dia.
Sumber: Infosawit.com