Jakarta – Produsen minyak nabati yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengikuti arahan pemerintah terkait protocol Kesehatan dalam kegiatan operasional.

Sebagian besar anggota GIMNI bergerak di bidang produksi pangan, minyak goreng, dan terkait produksi sabun serta hand sanitizer, tetap melakukan aktivitas produksi. Untuk itu, anggota GIMNI tetap berpegang kepada Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS), supaya produksi tetap berjalan supaya kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap terjaga.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI menjelaskan, seluruh anggota konsisten mematuhi arahan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Yang memuat, pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Selain itu, anggota GIMNI juga mengikuti surat edaran Kemenperin tentang skema pengajuan dispensasi mobilitas logistik industri. Untuk memperlancar arus barang, petugas logistik pabrikan akan dilengkapi surat keterangan yang dilengkapi barcode sehingga dapat diperiksa aparat berwajib.

Tujuannya, arus pergerakan barang pabrikan tidak akan dilarang jika petugas logistik dilengkapi dengan surat tersebut. “Dengan surat edaran Kemenperin ini, harapan kami tidak ada rintangan terhadap pergerakan logisti barang. Demikian pula halnya terkait pasokan CPO dari perkebunan sawit juga lancar. Diharapkan dengan tetapnya anggota GIMNI berpoduksi minyak goreng, sabun dan hand sanitizer yang menjadi kebutuhan primer di era Covid-19 ini, tidak terjadi kekosongan pasokan,” dijelaskan Sahat.

Menurut Sahat, barang berkategori primer tetap tersedia di pasar tradisonal dan pasar modern. Jadi, masyarakat jangan khawatir selama kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Khususnya, masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri nanti.

Terkait kegiatan operasional, dijelaskan Sahat, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diimplementasikan di seluruh pabrik anggota GIMNI. Di mana, seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan menjalani pemeriksaan suhu badan secara rutin sebelum melakukan pekerjaan.

Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 ini, anggota industi GIMNI selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yang terkait dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu, anggota GIMNI juga mengikuti himbauan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Suhanto dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI, Abdul Rochim, supaya membantu masyarakat di tengah sulitnya perekonomian sebagai imbas Covid-19. “Anggota GIMNI telah mendistribusikan bantuan di berbagai daerah baik berupa sembako, produk kebersihan, dan alat kesehatan kepada masyarakat sekitar dan rumah sakit,” papar Sahat.

Ke-15 perusahaan dan anggota GIMNI yang telah memberikan bantuan di 18 provinsi itu, antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, APICAL, Permata Hijau Group, Sungai Budi Group, Incasi Raya Group, PT Victorindo Alam Lestari, PT Sari Dumai Sejati, PT Satu, PT Guntung Indaman, Nusa, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Sime Darby Oils, PT Best, Cargill Indonesia, dan PT Bintang Tenera.

“Dalam waktu dekat, anggota GIMNI yang berlokasi di Marunda, Bekasi, Banten, Surabaya, dan Manado yang mempunyai fasilitas packing line kemasan sederhana akan menjalankan program social Covid-19,” ungkap Sahat.

 

Sumber: Inilah.com