Munculnya kebijakan moratorium sawit, menjadi upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional, utamanya terhadap perijinan yang ada di lapangan. Apalagi, tutur Advisor Senior Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan sekitar lebih dari satu juta hectare (ha) di Provinsi Riau berada dalam kawasan hutan.
“Apakah konteks tersebut masuk dalam ranah pidana, namun sacara faktual ada perkembangan ekonomi. Itu juga bisa dikategtorikan sosial ekonomi yang luar biasa, ini harus segera diselesaikan, lantas jalan keluarnya seprti apa?, apakah dengan revitalisasi industri hilir dengan mengembangkan biofuel?” katanya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Namun demikian kata Abetnego, sejatinya tantangan di Indonesia adalah memenuhi kebutuhan dengan cara yang baik, artinya kebutuhan itu banyak, dan penuhi dengan kualitas yang baik juga.
“Sesuai pesan pak Presiden, ada dua konteks penting, yakni mendorong pengembangan industri hilirnya, dan melakukan perbaikan tatakelola, jadi pengembangan sawit tidak bisa dilakukan secara hanya business as assual, tetapi juga dengan momentum perbaikan,” tandas dia.
Sumber: Infosawit.com