JAKARTA- Pemerintah memastikan independensi dari lembaga sertifikasi (LS) penerbit sertifikat Indonesian Sustainablepalm oil(ISPO) tetap terjaga. Alasannya, pemerintah selaku regulator tidak akan melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikat ISPO oleh LS. Di sisi lain, hanya LS yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang bisa menerbitkan sertifikat ISPO.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menuturkan, sesuai Per-pres No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertfikasi Perkebunankelapa sawitBerkelanjutan Indonesia, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO kini dipegang LS atau bukan lagi Komisi ISPO. “Sesuai Perpres No 44 Tahun 2020, IS-lah yang bertindak sebagai eksekutor dalam menerbitkan sertifikat ISPO. Selaku regulator, pemerintah hanya menyediakan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk menjamin adanya independensi,” kata dia dalam seminar daring di Jakarta, kemarin.

Hingga 30 Juni 2020, Komisi ISPO telah menerbitkan 621 sertifikat ISPO yang mencakup luas areal perkebunan sawit 5.450.329 hektare (ha) atau 38,03% dari total luas kebun 14,33 juta ha dengan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 13.003.424 ton per tahun atau 32,05% dari total produksi 40,57 juta ton per tahun. Asumsi produktivitas adalah 11,05 ton per ha.

Rincian sertifikasi ISPO tersebut adalah untuk perkebunan besar swasta (PBS) sebanyak 557 sertifikat dengan luas areal 5.151.481 ha (66,15% dari luas total 7,79 juta ha), perkebunan besar negara (PBN) 50 sertifikat dengan luas areal 286.590 ha (40,20% dari luas total 713 ribu ha), dan perkebunan rakyat (PR) 14 pekebun (koperasi plasma dan koperasi swadaya) seluas 12.270 ha (0,21% dari luas total 5,83 juta ha). Sementara pelaku usaha perkebunan yang ikut sertifikasi ISPO dilaporkan 779 unit, yakni 761 perusahaan, 11 KUD/KSU kebun plasma, satu Bumdes, dan enam kope-rasi/asosiasi kebun sawit.

Sedangkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan, dalam rancangan
peraturan menteri pertanian (permentan) terbaru tentang ISPO yang saat ini sedang dimatangkan, kepemilikan sertifikat ISPO ini wajib untuk perusahaan perkebunan dan pekebun (lima tahun sejak diberlakukan perpres bagi pekebun). Selain itu, prinsip dan kriteria pekebun (tidak dibedakan antara petani plasma dan petani swadaya). Sertifikasi ISPO dilakukan oleh LS dan disahkan oleh pimpinan LS. Dalam rancangan permentan itu juga diatur kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian dan Komite ISPO yang diketuai oleh Menteri Pertanian.

Dewan Pengarah ISPO beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan. Salah satu tugas Dewan Pengarah membentuk dan menetapkan Komite Sertifikasi ISPO. Komite Sertifikasi ISPO beranggotakan unsur pemerintah, profesional, akademisi, KAN, ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia), pemantau independen, dan narasumber utama (prominent), dengan salah satu tugasnya bekerja sama dengan KAN dalam rangka akreditasi LS ISPO.

Ketua KAN Kukuh S Achmad menjelaskan, KAN akan memberikan akreditasi kepada LS ISPO yang telah mendapatkan pengakuan dari Komisi ISPO dengan masa berlaku sertifikat akreditasi sesuai masa berlaku pengakuan dari Komisi ISPO. LS ISPO diberikan masa transisi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan diverifikasi ke-sesuaiannya melalui analisis gap. Bagi LS ISPO yang tidak dapat memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan maka akan dicabut akreditasinya.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusahakelapa sawitIndonesia (Gapki) Joko Supriyono, tantangan dalam sertifikasi ISPO selama ini adalah anggotaGapkiyang sudah bersertifikat ISPO belum dapat menjual CPO dan produk turunannya sebagai produk ISPO di tingkat lokal, nasional, serta internasional. ISPO dari aspek tata kelola berkelanjutan sudah diketahui, namun dari aspek produk ISPO-nya belum bisa diketahui oleh berbagai pihak secara nasional maupun internasional. “AnggotaGapkijuga belum bisa menyatakan klaim produk ISPO yang sudah diverifikasi oleh lembaga independen terakreditasi,” jelas Joko.

Verifikasi Teknis

Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunankelapa sawit(BP-DPKS) Sunari mengatakan, Keputusan Dirjen Perkebunan No 144/Kpts/OT.05/4/2020 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunankelapa sawitdalam Kerangka Pendanaan BPDPKS menjelaskan ihwal verifikasi teknis. Verifikasi teknis dalam keputusan dirjen perkebunan itu demi menciptakan perkebunankelapa sawityang dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip bekelanjutan melalui sertifikasi ISPO. Verifikasi teknis pada perkebunankelapa sawitberupa proses sertifikasi dan/atau sertifikasi ISPO. Adapun sasaran penerima adalah kelompok tani/gapok-tan/koperasi dan kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.

Untuk bisa melakukan verfikasi teknis harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya pekebun sawit bersangkutan tergabung dalam Kelompok Tani/Gapoktan/koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya, memiliki legalitas dan susunan pengurus Kelompok Tani/Gapoktan/koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya, serta berbadan hukum atau terdaftar pada instansi terkait yang berwenang.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia