Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, butuh waktu panjang untuk proses gugatan ke Uni Eropa lewat Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Paling tidak kata dia, membutuhkan waktu minimal 18 bulan.

“Prosesnya 1,5 tahun, dari mulai mendaftarkan (gugatan) ke WTO,” kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Oke menuturkan, lamanya gugatan tersebut karena perlu ada persiapan matang dari Pemerintah Indonesia.

Sebab, untuk masuk ke proses gugatan tersebut pemerintah Indonesia masih perlu  konsultasi dan negosiasi bersama Uni Eropa. Apabila ada kesepakatan dan titik temu antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, bisa saja gugatan dibatalkan.

Namun sebaliknya, jika tidak ada titik temu, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada WTO.

“Kalau tidak ada kesepakatan, tentunya akan meminta WTO masuk ke tahap pembentukan panel dan selanjutnya itu selama 1,5 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com