
Pemerintah tengah menyiapkan firma hukum untuk melawan diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE). Komisi UE menilai kelapa sawit Indoensia sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (Delegated Act).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan firma hukum (law firm) untuk melawan diskriminasi kelapa sawit. “Akan diputuskan satu firma hukum untuk membantu Indonesia melawan diskriminasi sawit UE di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Belum memilih. Kita konsultasilah dengan mereka, siapa yang cakep, siapa yang tidak,” ujar Oke di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, pekan lalu
Menurut Oke, saat ini sudah ada lima firma hukum asing yang masuk dalam proses kualifikasi oleh pemerintah, namun pemerintah belum bisa menjelaskan secara detail. Firma hukum yang terpilih akan mendampingi kasus diskriminasi sawit di WTO. “Semua ada kantor perwakilannya di Belgia. Ada Sidley, PB JV, ada dari Amerika juga. Tapi nanti urutannya yang lima kita rapatkan,” jelasnya.
Dalam konsultasi dengan firma hukum tersebut, pihaknya lebih banyak membahas substansi Delegated Act. Selain itu juga telah disiapkan sejumlah strategi untuk menggugat kebijakan Komisi UE tersebut. Pemerintah juga telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diberikan ke WTO terkait sawit. Firma hukum akan langsung bekerja begitu keputusan Eropa berlaku efektif pada 15 Mei 2019. “Kita menunggu dulu, kita masih nunggu Delegated Act di-publish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei, setelah di-publish. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan,” tandasnya.
UE akan segera memberlakukan aturan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari renewable energy Directive II (RED II). Aturan tersebut menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) atau indirect land use change (ILUC). Dengan kebijakan diskriminatif terhadap minyak sawit mentah (CPO) tersebut akibat Uni Eropa merasa kalah saing dengan Indonesia dan negara penghasil sawit terbesar lainnya. Kelapa sawit memiliki produktivitas yang jauh lebih tinggi sekitar 8-10 kali dari minyak nabati lain seperti minyak kedelai (soybean oil), minyak rapeseed, dan minyak biji bunga matahari (sunflower oil).
Diskusi Sawit
Sementara itu, Dubes RI untuk Kerajaan Belanda I Gusti A Wesaka Puja menekankan pentingnya perlakuan yang fair terhadap kelapa sawit di Eropa. Perlakuan yang fair terhadap kelapa sawit di antara produk vegetable oil lainnya merupakan bentuk dukungan akan prinsip perdagangan bebas yang open, rules-based, fair, inklusif dan bersandar pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Dubes Puja pada kesempatan diskusi terbuka di hadapan beberapa anggota Komite Perdagangan Luar Negeri Parlemen Belanda, Rabu (17/4). Diskusi diadakan oleh Parlemen Belanda untuk mendorong potensi dan peluang peningkatan kerja sama ekonomi perdagangan Belanda dengan mitra-mitranya, termasuk Indonesia. Selain Dubes Puja, diskusi juga dihadiri Dubes Kanada untuk Belanda, Dubes Jerman untuk Belanda dan KUAI Brasil untuk Belanda. Sementara itu, Komite Perdagangan Luar Negeri Parlemen Belanda diwakili R de Roon (Freedom Party), Mustafa Amhaouch (Partai Kristen Demokrat), A Bouali (Partai Demokrat 66), dan WR van Haga (People\’s Party for Freedom and Democracy /WD).
Sumber: Investor Daily Indonesia