Dikatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware ,pihaknya melihat buruh perkebunan sawit telah diakui dan menjadi pertimbangan dalam Perpres ini, Namun sayangnya Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak ditempatkan menjadi pihak yang penting dalam Perpres ini. Hal tersebut tercermin pada kealpa-an Kementerian Ketenagakerjaan dalam jajaran Dewan Pengarah ISPO.

“Pemerintah harusnya lebih serius menempatkan posisi perkebunan sawit sebagai pihak yang strategis dalam Perpres ini, karena hampir 10 juta jiwa penduduk yang berprofesi sebagai buruh sawit dan menggantungkan hidupnya pada sektor ini,” tutur Inda, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut kata Inda, hal lainnya yang disoroti ialah terkait persoalan transparansi yang tidak begitu dielaborasi dalam Perpres ini. Lantaran sampai saat ini unsur-unsur keterbukaan informasi kepada publik terhadap proses-proses sertifikasi yang berjalan serta hasil sertifikasinya masih sangat terbatas. “Sehingga peran publik dan kelompok masyarakat sipil dalam memastikan kebijakan ini berjalan kurang efektif atau menjadi sangat minim,” katanya.

Dalam Perpres ini tertuang ajakan parapihak untuk turut serta dalam penyelenggaraan sertifikasi dengan memberikan masukan, penyampaian penyimpangan atau penyalahgunaan serta update informasi terkini.

“Namun tidak dijelaskan secara detail bagaimana proses dan peran keterlibatan masyarakat atau publik didalamnya. Selain itu, peluang keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam unsur keanggotan Komite ISPO juga patut menjadi perhatian,” tandas dia.

 

Sumber: Infosawit.com