Pengusaha berharap pemerintah bisa mendorong agar dibentuknya badan nasional khusus yang mengurus komoditas salah satunya sawit. Adapun badan nasional khusus itu berada langsung di bawah komando dan pengawasan presiden.

Hal ini bertujuan untuk menggenjot industri sawit Indonesia. Karena sawit tidak hanya bisa diproduksi hanya menjadi minyak, tetapi juga baik menjadi bahan makanan dan bermanfaat jadi energi yang rendah karbon.

“Perlu apa yang disampaikan tadi, perlu ada badan nasional yang berada di langsung bawah langsung presiden,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Sahat juga mendorong agar pengusaha juga mendukung adanya kebijakan adanya satuan tugas sawit yang telah ditentukan pemerintah. Sebagai informasi, Satgas Sawit ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Keppres nomor 9 tahun 2023 juga perlu segera kita dukung,” lanjutnya.

Sahat menyebut, badan komoditi nasional ini akan bermanfaat besar untuk mendorong industri sawit Indonesia. Karena menurutnya, hasil sawit bisa menyumbang 20% pada produk domestik bruto (PDB).

“Ini saya kira badan komoditi nasional sawit 20% GDP bisa dihasilkan dari situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit. Menimbang pengembangan industri kepala sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terjadi permasalahan dalam tata kelolanya yang berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan diteken Jokowi 14 April 2023.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis pasal 3 aturan tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

(ada/das)

sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7133940/pengusaha-sebut-perlu-ada-badan-nasional-urus-sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *