JAKARTA. Pemerintah menyiapkan instrumen baru untuk menambal kurangnya biaya peremajaan kelapa sawit rakyat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Perkebunan Kelapa sawit (BPDP KS). Instrumen pembiayaan tambahan itu menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah akan menambahi plafon KUR di sektor produksi kelapa sawit, serta mendorong ke arah tanaman menghasilkan (TM) 1 atau penanaman 0 tahun (PO). Sebab, tanpa instrumen itu, selama ini BPDP KS hanya mampu mengeluarkan dana sebesar Rp 25 juta per hektare (ha) untuk peremajaan sawit.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kemtan), Kasdi Subagyono menyampaikan, nilai yang dikeluarkan BPDP sawit sebesar Rp 25 juta per ha itu masih kurang dari kebutuhan petani sawit untuk merawat kelapa sawit hingga menghasilkan atau bisa dipanen.

Sementara pemerintah membidik peremajaan sawit sebesar 500.000 ha dalam 3 tahun. Angka tersebut hampir sama dengan rencana peremajaan kelapa sawit oleh Kemtan seluas 180.000 ha per tahun. “Dikalikan saja Rp 25 juta. Kebutuhannya jadi Rp 4,5 triliun. Tapi kan nanti ada berapa yang dibayarkan,” terang Kasdi, Kamis (19/12).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Har-tarto berjanji, pemerintah akan menambah plafon KUR untuk sektor produksi kelapa sawit. Supaya produksi bisa lebih baik. “Kami juga mengembangkan KUR berbasis replanting kelapa sawit untuk seluas 500.000 ha,” jelas Airlangga

Sebagai gambaran, plafon penyaluran KUR tahun 2020 akan naik menjadi Rp 190 triliun. Dari angka tersebut se-
banyak 60% diarahkan untuk sektor produksi.

Butuh rekomendasi

Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami menyebutkan bahwa BPDP KS membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan perihal penyiapan dana untuk peremajaan kelapa sawit itu. “Jadi bukan masalah dananya, rekomendasi teknisnya bisa kelar tidak?,” katanya saat konferensi pers pencapaian kinerja BPDP KS, Kamis (19/12).

Tahun 2019 anggaran untuk peremajaan kebun kelapa sebesar Rp 2,35 triliun. Dana dari BPDP KS sesuai dengan peraturan saat ini sebesar Rp 25 juta per ha. Dana itu diberikan kepada petani rakyat, dengan luas lahan maksimal 4 ha per kepala keluarga.

BPDB KS siap menambah dana bila kebutuhannya melebihi porsi anggaran. “Alokasi (anggaran) hanya sebagai re-
ferensi bukan harga mati. Kalau sesuai, BPDP KS wajib bayar,” tandasnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana peremajaan kebun sawit, BPDP KS akan melibatkan surveyor independen. Hal itu dinilai akan lebih cepat dibandingkan rekomendasi teknis dari Kemtan.

Sumber: Harian Kontan