Sejak awalnya di tahun 1980-an, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia baik sebagai bagian dari pembangunan pertanian maupun pengembangan daerah (trasmigrasi), ditunjuk untuk membuka dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pedesaan. Daerah terbelakang, pinggiran, pelosok, terisolir, hinter land dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam konteks pembangunan kawasan pedesaaan merupakan kegiatan ekonomi pioner. Daerah pedesaan yang umumnya masih kosong, terisolasi dan terbelakang yang ditetapkan pemerintah untuk kawasan pembangunan perkebunan kelapa sawit, dikembangkan oleh perusahaan negara/BUMN (PN) dan atau perusahaan swasta (PS) sebagai inti dan masyarakat lokal (PRP) sebagai plasma dalam suatu kerjasama PIR atau bentuk kemitraan lainya.
Mengingat daerah yang bersangkutan masih terisolasi, maka PN/PS harus membuka jalan/jembatan masuk (acces road), pembangunan jalan usaha tani (fram road), pembangunan kebun inti dan plasma, pembangunan perumahan karyawan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas sosial/umum dan pemeliran tanaman belum mengasilkan.
Berkembangnya perkebunan baru inti plasma menarik investasi petani lokal untuk ikut menanam kelapa sawit sebagai perkebunan rakyat mandiri (PR). Umumnya jumlah perkebunan rakyat ini bertumbuh cepat dalam satu wilayah sehingga luas kebun perkebunan rakyat mandiri secara total lebih luas dari kebun pola PIR.
Pertumbuhan Perkebunan kelapa sawit baik inti, plasma maupun petani mandiri mendorong berkembangnya usaha kecil – menengah – koperasi (UMKM) yang bergerak pada supplier barang/jasa industri perkotaan (SB), maupun pedagang hasil-hasil pertanian/perikanan/perternakan untuk kebutuhan pangan (SF) masyarakat perkebunan kelapa sawit.
Pada tahap selanjutnya, pertumbuhan kelapa sawit khususnya setelah menghasilkan minyak sawit (CPO) di kawasan tersebut berkembang pusat – pusat pemukiman, perkantoran, pasar, dan lain-lain sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan menjadi suatu agropolitan (kota-kota baru pertanian).
Menurut Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (2014), sampai tahun 2013 setidaknya 50 kawasan pedesaan terbelakang/terisolir telah berkembang menjadi kawasan pertumbuhan baru dengan basis sentra produksi CPO. Antara lain Sungai Bahar (Jambi), Pematang Panggang dan Peninjauan (Sumatera Selatan), Agra Makmur (Bengkulu), Sungai Pasar dan Liapat Kain (Riau), Paranggean (Kalimantan Tengah) dan kawasan lain. Sebagian besar dari kawasan sentra produksi CPO tersebut telah berkembang menjadi kota kecamatan dan kota kabupaten baru di kawasan pedesaan.
Sumber: Sawitindonesia.com