Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, usaha perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebuaan dan pekebun.

Meski diwajibkan melakukan sertifikasi ISPO, pekebun pun dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara perseorangan maupun berkelompok, yakni kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau koperasi.

Ketua Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat mengatakan, lewat aturan ini memang pekebun diharuskan mengikuti sertifikasi ISPO. “Dalam Permentan lama (No 11 Tahun 2015) lebih-fleksibel dan sifatnya sukarela. Kalau belum siap, belum dikenai sanksi. Tetapi dia wajib ISPO kalau dia memasok ke pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kalau sekarang ya semuanya. Karena itu sekarang harus berbenah,” ujar Azis kepada KONTAN, Senin (23/3).

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai, dengan diwajib-kannya sertifikasi ISPO ini maka pemerintah harus ikut serta menyelesaikan masalah pekebun yang menjadi kendala dalam mendapatkan sertifikasi ISPO.

 

Sumber: Harian Kontan