InfoSAWIT, BOGOR – September tahun 2021 ini merupakan batas akhir implementasi kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Menjelang tiga tahun pelaksanaannya, inpres moratorium sawit masih jauh dari harapan dan terkesan berjalan di tempat.
Diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, respon pemerintah daerah cukup beragam, namun disejumlah provinsi/kabupaten/kota yang dampingi respon pemerintah daerah sangat positif menyambut inpres ini.
“Namun sayangnya terdapat sejumlah keterbatasan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam implementasinya. Beberapa hal diantaranya tidak adanya peta jalan implementasi, tidak adanya petunjuk laksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta dukungan anggaran terbatas,” tutur Inda dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP, Usep Setiawan mengatakan, pada dasarnya penting bagi pemerintah untuk mendengar masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil. Sehingga dapat melihat bagaimana capaian implementasi dan apa hal yang perlu diperbaiki kedepan.
Lebih lanjut tutur Usep, apa yang menjadi catatan teman-teman Sawit Watch dan koalisi terhadap proses implementasi kebijakan ini menjadi bahan bagi pihaknya untuk mengartikulasi ke pemerintah.
“Berdasarkan pertimbangan yang teman-teman berikan, kami bersepakat bahwa kebijakan moratorium sawit menjadi penting dan layak untuk dilanjutkan. Kami akan perdalam di internal kami terkait dengan hal ini. Kedepan kami juga akan fokus pada perbaikan tata kelola sawit dan inpres moratorium sawit menjadi agenda lintas kedeputian di Kantor Staf Presiden,” ujar Usep, Saat audiensi virtual bersama rekan-rekan koalisi masyarakat sipil, pada Selasa 2 Maret 2021 lalu. (T2)
Sumber: Infosawit.com