Indonesia berbeda dengan Eropa dan Amerika Utara yang pada awal masa pembangunannya mendeforestasi seluruh hutan primernya sehingga tidak lagi memililki hutan asli untuk “rumahnya” satwa-satwa liar dan biodiversity lainnya. Oleh karena itu, saat ini Eropa dan Amerika Utara sedang membangun kembali hutan konservasi/lindung yang disebut sebagai high Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).

Indonesia sajak awal telah menetapkan minimum 30 persen daratan dipertahankan sebagai hutan asli termasuk hutan lindung dan konservasi. Hutan tersebut, berupa hutan asli (Virgin Forest) dan dilindungi (no deforestasi) Oleh UU No. 41 tahun 1999 (Tentang Kehutanan), UU No. 5 tahun 1990 (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), dan UU No. 26 tahun 2007 (Tentang Penataan Ruang) untuk “rumahnya” satwa-satwa liar (seperti Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah, Badak Bercula, Komodo dan Lain-lain) dan biodiversity lainnya.

Dalam fungsi hutan lindung/konservasi hutan Indonesia dikenal dengan cagar alam (Strict Nature Reserve) sekitar 4 juta hektar, suaka marga satwa (Wild Life Sanctuary) seluas 5 juata hektar. Selain itu, juga hutan Konservasi Sumber Daya Alam (Nature Conservation Area) seluas 13 juta hektar yang terdiri dati Taman Nasional (National Park), Taman Wisata Alam (Nature Recreational Park), Taman Huatan Rakyat (Grand Forest Park) dan Taman Buru (Game Hunting Park).

Fungsi High Conservation Value (HCV) Hutan
Lindung dan Konservasi di Indonesia
Uraian Dataran Perairan
Unit Ha Unit Ha
1. Pelestarian Alam
a. Cagar Alam 222 3.957.691 5 152.610
b. Suaka Marga Satwa 71 5.024.138 4 5.588
2. Konservasi Sumber Daya Alam
a. Taman Nasional 43 12.328.523 7 4.043.541
b. Taman Wisata Alam 101 257.323 14 491.248
c. Taman Hutan Rakyat 23 351.680  –  –
d. Taman Buru 13 220.951  –  –
Sumber: Statistik Kementerian Kehutanan, 2013

Hutan lindung dan konservasi tersebut, merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stock karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS). Pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan dikawasan budidaya yakni diluar hutan lindung dan hutan konservasi tersebut. Pengembangan perkebunan kelapa sawit justru menghijaukan kembali (secara ekologis dan ekonomi) lahan-lahan terlantar, kritis, sebagaian gundul akibat logging massif pada tahun 1970-1990.

Sumber: Mitos vs Fakta, PASPI 2017

 

Sumber: Sawitindonesia.com