JAKARTA – Tanggung jawab lingkungan dan sosial yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit, sering pula disebut Corporate Social Responsibility (CSR), turut menyertakan masyarakat luas, untuk selalu terlibat dalam berbagai aksi nyata pembangunan lingkungan dan sosial masyarakat.
Biasanya, kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit, memiliki tujuan umum guna meningkatnya kesejahteraan lingkungan dan sosial masyarakat. Kegiatan CSR demi terjaganya kelestarian alam, juga banyak dilakukan melalui perlindungan dan konservasi alam, seperti menjaga keberadaan satwa langka, melestarikan nilai konservasi hayati tinggi, melestarikan hutan alam dan sebagainya.
Berbagai pola kegiatan CSR yang banyak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit memang cenderung masih terbatas dalam lingkup sekitar perkebunan kelapa sawit semata. Namun, banyaknya jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional, dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua, telah menjadikan CSR sawit sebagai gerakan nyata perusahaan perkebunan dalam membangun bangsa.
Merujuk kepada World Business Council on Sustainable Development, CSR didefinisikan sebagai komitmen dari entitas bisnis atau perusahaan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.
Biasanya, perusahaan akan menerapkan program CSR menjadi melalui berbagai bentuk implementasi yang berasal dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dimana, program CSR tersebut, juga menjadi investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan di masa mendatang.
Kendati masih banyak perusahaan yang memandang kegiatan CSR sebagai beban biaya (cost centre), lantaran berbagai program CSR yang dikembangkan selalu membutuhkan biaya dengan besaran tertentu. Sehingga, seringkali biaya yang dikeluarkan, menjadi sarana pula untuk dikaitkan dengan upaya meraih keuntungan di masa depan.
Sejatinya, program CSR merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan keberlanjutan (sustainable development), dimana keberadaan lingkungan lestari dan sosial masyarakat yang sejahtera menjadi bagian utuh dari kemajuan perusahaan perkebunan di suatu daerah.
Sebab itu, pentingnya kepedulian sosial melalui komitmen yang mengikat moral perusahaan, untuk mau terlibat secara aktif melalui pendistribusian keuntungan yang didapat perusahaan. Kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan, harus dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan.
Lantaran, CSR dapat dijadikan sebagai peran strategis perusahaan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sebagai bagian dari manajemen resiko untu membentuk jejaring pengaman sosial (social security). Terlebih, keberhasilan CSR dapat menjadi bagian dari reputasi perusahaan dalam membangun bisnisnya. Sehingga reputasi CSR yang berhasil dapat pula meningkatkan citra perusahaan kepada pemerintah, masyarakat dan pemegang sahamnya.
Keberhasilan kegiatan CSR, juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan kepada para konsumennya, sehingga keberadaan produk yang dihasilkan perusahaan, akan mendapatkan kepercayaan konsumen yang membelinya.
Bantuan dan sumbangan sosial sangat berbeda dengan kegiatan CSR, dimana keberadaan CSR harus berjalan diatas suatu program yang memperhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Lantaran, bantuan dan sumbangan sosial hanya bersifat sosial dan berdampak dalam jangka waktu sementara.
Melalui semangat CSR, diharapkan dapat membantu menciptakan keseimbangan yang harmonis, antara perusahaan, pemerintah, lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit nasional. Lantaran kepedulian sosial dalam melakukan CSR juga merupakan bagian dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan masyarakat global
gung Jawab Sosial dan lingkungan (CSR). Sebab itu, sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit, selalu melakukan rumusan program kerja CSR melalui kegiatan perusahaan yang memiliki berbagai tujuan pembangunan sosial dan lingkungan, seperti, kelestarian alam, kesejahteraan pekerja, kesehatan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan sebagainya.
Berdasarkan penelusuran redaksi InfoSAWIT, keberadaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang beroperasi di Indonesia, juga mendapat mandat mandatori dari regulasi. (T1)
Sumber: Infosawit.com