Jakarta – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saksi yang dihadirkan mengakui dokumen yang diajukan sudah sesuai aturan.*

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui penerbitan PE sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti, sehingga tak ada korupsi. Bahkan, pelaku usaha berkomitmen membantu Pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Niat baik bersama mengatasi permasalahan minyak goreng, justru dicurigai menjadi persengkongkolan jahat. Perlu dilihat kembali, bagaimana bisa niat baik dikatakan ada perbuatan melawan hukum, oleh jaksa penuntut umum yang didukung para ahlinya?” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Selasa (13/12).

Permasalahan kelangkaan minyak goreng, menurutnya, sangat kompleks, cara mengatasinya pun memerlukan waktu yang lama. Apalagi, terungkap dalam persidangan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Semua proses dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng adalah kegiatan adminitrasi,” jelasnya.

Hotman berpendapat, dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng bersama pemerintah, para terdakwa sering berkomunikasi dengan berbagai pihak, bukan hanya perusahaan saja, tetapi juga dengan pengurus asosiasi yang terkait dengan minyak goreng.

“Tentu tidak masuk akal jika rapat-rapat tersebut dikatakan sebagai upaya perusahaan menekan dan mempengaruhi urusan PE. Bahkan, semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU ataupun penasehat hukum menyebutk, tak ada prosedur administrasi yang dilanggar. Semua persyaratan sudah sesuai prosedur. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti,” jelas Hotman.

Hal itu, lanjutnya, sesuai keterangan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tentang adanya sejumlah pertemuan di ruang kerjanya, adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Bukan terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Pertemuan 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan ini, tetapi lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya. Dalam pertemuan itu mereka membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan bukan terkait dengan PE,” ujarnya.

Menurut Indrasari, saat itu rapat dihadiri antara lain oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Sementara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang yang juga didudukkan sebagai terdakwa saat itu tidak hadir karena sedang terpapar Covid-19.

Kebijakan HET Akibatkan Kelanggkaan Minyak Goreng

 

Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya. Berdasarkan data yang dikantongi Wisnu, ada sebanyak 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.

“Ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil. Itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya,” kata Wisnu.

Mengutip analisis ahli dari JPU pada sidang sebelumnya, Wisnu mengatakan bahwa minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi adalah salah dan tidak memahami masalah kelangkaan minyak goreng.

Ia mencontohkan, pemasalahan kelangkaan migor, biasanya kolam terisi dengan 10 pompa. Namun kini hanya tujuh pompa yang beroperasi, maka kolam tersebut akan lambat terisi penuh.

“Jadi kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. Jadi kita paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang komitmen sukarela tadi, supaya mereka mendouble pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk mendouble itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya,” jelasnya.

Disain mesin pabriknya tidak otomatis bisa dipaksakan karena setiap pabrik sudah mempunyai disain kapasitas pabrik pengolah minyak gorengnya. Di sisi lain, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil.

Menurut Indrasari, karena dipatok harga Rp14 ribu, sementara biaya produksinya itu sudah Rp 19 ribu mereka tidak melaksanakan produksi, apalagi mereka memproduksi untuk keperluan dalam negeri dan tidak melakukan ekspor. Tentu perusahaan tidak mau rugi.

Ia menambahkan, akibat 200 perusahaan kecil menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan HET tidak terpenuhi.

Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar yang masih beroperasi secara berkomitmen secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Sebelumnya ahli tata kelola minyak goreng dan industri kelapa sawit, Sahat Sinaga menjelaskan, kelangkaan minyak goreng jelas bukan karena pelaku usaha melakukan ekspor melainkan karena berkurangnya produksi dari pelaku usaha yang bukan eksportir dan disebabkan masalah distribusi.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, SH, MH., menambahkan, kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terkait dengan produksi minyak goreng.  Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan.

“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino.

Larangan ekspor CPO yang mendadak, lanjutnya,  pasti mempengaruhi kepercayaan dari investor termasuk mitra bisnis yang terkait dengan ekspor impor CPO. Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Dengan aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka yaitu penurunan harga TBS kelapa sawit.

“Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen,” jelas dia.

Sadino menambahkan, kebijakan yang tidak konsisten tersebut bahkan membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (migor).

“Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada,” ujarnya.

Padahal, lanjut Sadino, kebijakan HET lah yang justru menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Dengan HET produsen migor kesulitan untuk menjual produknya karena mengalami kerugian yang sangat besar.

“Ini yang membedakan, antara kasus migor dengan BBM. Di migor pengolahnya adalah perusahaan swasta murni, sementara BBM oleh BUMN, Pertamina,” kata Sadino.

Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan, DMO dan puncaknya larangan ekspor.

“Regulasi ini mewajibkan eksportir diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20 persen. Jika tidak dilarang melakukan ekspor?” ujarnya

Sadino berpendapat, larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.

“Justru kebijakan larangan ekspor ini yang merugikan keuangan negara, bukan pelaku usaha. Sebab, pelaku usaha justru mengalami kerugian. Ironinya, malah dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen membantu pemerintah,” kata Sadino.

Menurut Sadino, jumlah kerugian yang didakwakan janggal. Sebab, kerugian negara merupakan pengeluaran pemerintah untuk  bantuan tunai langsung (BLT) penanganan kelangkaan minyak goreng.

“Sejak kapan Presiden memberi rakyatnya BLT, jadi tindak pidana korupsi. Adakah aturan yang demikian? BLT kan domain Pemerintah mulai dari pengusulan anggaran di APBN sampai dengan penyalurannya ke penerima BLT,” tegas Sadino.

Selain itu, lanjut Sadino, kebijakan DMO dan DPO tidak diperlukan. Yang dibutuhkan, kehadiran Pemerintah dalam industri minyak goreng dalam rangka stabilisasi harga migor dan distribusi migor ketika harga CPO mengalami kenaikan di pasar internasional.

“Mestinya disaat harga sedang tinggi, pemerintah mendorong ekspor sebesar-besarnya agar petani sejahtera. Bukan seperti sekarang, justru menghambat. Sebuah peluang yang jarang terjadi, malah tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya. (Mohar/Agus)