Serikat Petani Kelapa sawit mengajukan uji materi peruntukan dana perkebunan bagi biodiesel di Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Isi pasal itu dinilai bertentangan dengan tujuan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

Nilai bagi subsidi biodiesel 89 persen dari seluruh dana perkebunan didapat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa sawit periode 2015 dan 2016. Untuk peremajaan kebun sawit hanya 1 persen atau Rp 25 juta per hektar. “Kami pinjam ke bank untuk biaya tambahan sekitar Rp 35 juta,” kata Alex Simamora, petani di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (8/2), saat berorasi dan beraksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA).

Ia bersama Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) dan jejaring petani sawit mengajukan uji materi PP No 24/2015 ke MA. Kebun sawit miliknya dan petani lain berusia 25-35 tahun sehingga tanaman sawit tak produktif, hanya bisa panen 1,5-2 ton buah sawit per ha. Hasil panen tak mencukupi kebutuhan operasional perkebunan serta kebutuhan hidup petani. “Berikan 80 persen dana bagi petani untuk peremajaan kebun,” ujarnya.

Para petani berharap dana perkebunan bisa dikembalikan. Menurut UU No 39/2014, dana yang dihimpun untuk kepentingan pengembangan SDM perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.

Namun dalam PP No 24/2015, pemakaian dana itu untuk pengembangan perkebunan, pemenuhan hasil perkebunan untuk pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan. SPKS mencatat tahun 2015, dana perkebunan kelapa sawit (CPO Fund) terkumpul Rp 6,64 triliun, dan tahun 2016 naik jadi Rp 11,7 triliun. Artinya, dalam dua tahun, dana perkebunan sawit mencapai Rp 18,34 triliun. Pada 2017, dana perkebunan sawit ditarget Rp 9,6 triliun.

MarseUnus Andry, Kepala Departemen-Advokasi SPKS mengatakan, dari dana Rp 18,34 triliun (dana 2015-dan 2016), 89 persennya digunakan untuk pemenuhan hasil bahan bakar nabati yang berwujud subsidi biodiesel. Sementara 11 persen sisanya terbagi ke dalam beberapa bagian. “Dana untuk bahan bakar nabati atau biofiiel diterima 19 perusahaan di Indonesia Artinya, dana perkebunan kembali lagi kepada perkebunan, bukan petani,” ujarnya

Menanggapi uji materi ini, Direktur Utama BPDP-Kelapa sawit Dono Boestami hanya menjawab singkat melalui teks. “Masalah ini tak cukup didiskusikan melalui WA (Whatsapp). Masalah sawit ini kompleks menjadi tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Tks,” tulisnya.

Namun, ia tak menjawab saat Kompas meminta untuk menelepon. Tercatat 13 kali, mantan Dirut MRT ini ditelepon Kompas sejak sore hingga malam. Beberapa kali terdengar nada sambung, tetapi langsung dialihkan.

Terserap industri

Saat dihubungi Kamis malam, Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemakaian dana BPDP-Kelapa sawit yang hampir 90 persen untuk biodiesel itu berguna agar sawit bisa tetap terserap industri. Seiring dengan perkembangan harga biodiesel yang membaik, bagian dana untuk peremajaan turut ditingkatkan

“Kalau 90 persen ini tidak dikeluarkan, tidak bisa hasilkan yang 10 persen. Kami mau menciptakan harga Kalau harga internasional bisa dijaga baik, pelan-pelan (persentase untuk biodiesel) bisa diturunkan,” katanya Di sisi lain, kemampuan peremajaan yang bisa dilakukan saat ini baru 185.000 ha dari sekitar 4 juta ha kebun sawit yang perlu diremajakan.

Terkait penambahan tujuan dana perkebunan untuk biodiesel di dalam PP, menurut Musdhalifah, itu dimungkinkan dan kondisi saat itu butuh sentuhan pemerintah agar sawit di kebun bisa dipanen. Pada 2015, harga sawit jatuh hingga Rp 300 per tandan buah segar. Akibatnya, industri tak mau menyerap karena tingginya biaya operasional tak tertutup oleh harga produk.

Karena itu, sebagai solusi, pemerintah memanfaatkan kilang-kilang biodiesel yang telah dibangun beberapa perusahaan sejak 2007 dan 2008, tetapi mangkrak. Kilang pengolahan biodiesel mangkrak karena selisih harga jua tak kompetitif antara harga produksi dan harga jual. Jadi, subsidi pada biodiesel diberikan agar kilang-kilang bisa menyerap tandan buah segar dari petani maupun perusahaan.

 

Sumber: Kompas