Bisnis, PEKANBARU – PT Perkebunan Nusantara V berkomitmen mengganti rugi jika produktivitas petani plasma yang tergabung dalam kemitraan perseroan tidak mencapai target.

Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa mengatakan selama ini kebanyakan perusahaan yang bermitra dengan petani masih maju-mundur dalam pembinaannya. Tidak ada jaminan siapa yang membayar jika petani tersebut mengalami kerugian akibat produksi di bawah standar.

“Tapi kami yang nanam, kami yang rawat. Harapannya petani bisa berkembang dan bermitra dengan petani lainnya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (21/10).

Petani plasma bisa dalam bentuk Koperasi Unit Desa (KUD) bermitra dengan PTPN V dalam meremajakan sawit. Dana yang dibantu pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) hanya Rp30 juta per hektare (ha), sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk replanting sawit renta mencapai Rp50-Rp60
juta/ha sehingga kekurangannya ditutupi melalui pinjaman bank.

“Jika petani plasma tidak mencapai target produksi maka PTPN V akan mengganti rugi ke bank. Sejauh ini 8.000 ha yang sudah di-replanting tidak ada yang produksinya di bawah standar,” katanya.

Saat ini, produktivitas CPO perseroan mencapai 6 ton/ha/ tahun, sedangkan petani plasma atau swadaya hanya 2 ton/ha/ tahun. Realisasi produktivitas KUD binaan PTPN V yang telah mengikuti program replanting PSR rata-rata di atas standar PPKS.

Luas plasma yang dikelola PTPN V mencapai 56.666 ha, dengan komposisi umur tanaman 1-3 tahun seluas 1,295 ha (0,58 %), 4-8 tahun tanaman muda seluas 5,994 ha (3 %), 9-13 tahun tanaman remaja seluas 6,907 ha (3%), 14-20 tahun tanaman dewasa seluas 14.858 ha (7%), 21-24 tahun tanaman tua seluas 14.983 ha (7%), dan yang paling luas di atas 24 tahun atau tanaman renta seluas 179.681 ha (80%).

 

Sumber: Bisnis Indonesia