Gabungan ndustri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membuat eksaminasi yang bertujuan mengetahui kebijakan dumping oleh produk minyak nabati kemasan atau bermerek asal Eropa. Kondisi ini berdampak buruk kepada industri minyak goreng di dalam negeri.
“GIMNI menduga keras harga soft oils yang diproduksi dengan biaya tinggi-sekali karena produktivitasnya rendah dan juga biaya pengolahannya tinggi. Semestinya saat masuk Indonesia juga menjadi mahal,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI kepada sawitindonesia.com, Minggu (27 Mei 2018).
Sahat Sinaga menjelaskan ebagai pihak yang dirugikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan volume impor untuk minyak nabati secara umum.
Secara keseluruhan konsumsi minyak nabati rata-rata dari tahun 2014 sampai 2017, terutama di segmen pasar minyak goreng, shallow frying dan seasoning berada di level 14% per tahun. Yang menjadi perhatian GIMNI bahwa pemakaian minyak sawit bermerek untuk segmen pasar atas, hanya tumbuh berkisar 9% rata-rata per tahun.
Dalam kajian GIMNI, karakteristik dan pola makan masyarakat Indonesia adalah menggoreng, mulai dari pola menggoreng tumis-tumis ( shallow frying), menggoreng biasa dan deep frying ( umum dipakai untuk Fast Food ). Untuk jenis kriteria menggoreng, maka pemakaian soft oils adalah tidak cocok karena terbakar/menimbulkan api pada saat penggorengan).
Baru-baru ini informasi awal yang diperoleh GIMNI, volume import soft oils berkisar 68.000 – 70.000 ton setiap tahun. Padahal estimasi GIMNI untuk applikasi seasoning ( salad dressing dan tumis-tumis), dibutuhkan oleh Indonesia berkiasar 25.000 – 30.000 ton per tahun.
Berpijak dari data tadi, dikatakan Sahat, membuat GIMNI punya indikasi awal bahwa ada penetrasi pasar minyak yang seharusnya mahal sekali, menyusup ke segmen pasar penggorengan dengan harga yang rendah.
“Ada kemungkinan soft-oils tersebut di-hydrogenasi ( mengandung trans-fatty acids, yang sudah dilarang dimana-mana) tapi tetap dipakai oleh industri makanan cepat saji,”jelasnya.
Sahat menyebutkan GIMNI sedang melakukan eksaminasi untuk mengetahui apakah minyak soft oils ini masuk ke Indonesia dengan pola subsidi karena volume impor yang begitu besar telah berdampak pada penurunan perkembangan pasar minyak goreng (branding) sawit di dalam negeri.
Jika ada indikasi subsidi, dan dumping yang dijalankan produsen minyak nabati dari Eropa, maka GIMNI akan akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk diteruskan ke masing-masing negara pengekspor soft oils yang diduga tadi.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan GIMNI masih melakukan eksaminasi atau penyelidikan apakah ada unsur dumping atau subsidi atas minyak nabati asal Eropa tersebut.
“Kami masih menunggu pengaduan dari masyarakat, termasuk dari GIMNI. Bilamana pengaduan diajukan, investigasi akan dilakukan KADI berdasarkan pengaduan tadi,”pungkas Oke.
Sumber: Sawitindonesia.com