Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan kewajiban penggunaan biodiesel (B20) telah menekan impor solar hingga4.000 kiloliter (H) perhari. “Impor harian turun 4.000 kiloliter dibandingkan Januari-Agustus,” kata Rida seusai mengikuti rapat koordinasi membahas perkembangan B20 di Jakarta, Jumat (9/11).

Rida mengatakan realisasi penurunan impor solar tersebut tercatat sejak 1 A-gustus hingga 7 November 2018 ketika implementasi penggunaan B20 ini juga diwajibkan untuk non-PSO (public service obligation) atau pihak swasta. Ia memastikan pemerintah terus memantau implementasi B20 yang saat ini sudah mulai digencarkan ke berbagai sektor industri maupun transportasi.

Hingga sekarang, penggunaan biodiesel untuk PSO sudah mencapai 80 persen, namun implementasi untuk non-PSO belum tercatat secara resmi. Sebelumnya, pemerintah terus menggencarkan penggunaan energi biodiesel yang berasal dari minyak sawit untuk menekan impor bahari bakar minyak, terutama solan

Selama ini, impor bahan bakar minyak telah menjadi salah satu penyumbang utama terjadinya defisit neraca transaksi berjalan. Pemerintah ingin menekan defisit neraca transaksi berjalan karena bisa menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah dari tekanan global.

Minta Ditunda

Dalam kesempatan sebelumnya, industri pelayaran meminta penggunaan bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20% atau biodiesel 20% (B20) mereka ditunda. Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Rida mengatakan mereka berasal dari Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA). INSA telah mengirim surat ke 4 menteri terkait

“INSA, itu kan (suratnya) dikirim ke empat menteri. Ya logikanya empat menteri itu yang berkomentar kan,” kata Rida. Berdasarkan surat yang beredar, surat dari asosiasi tersebut ditujukan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menurut Rida, seluruh pihak seperti Menko Perekonomian, Menteri ESDM, hingga Menteri Perindustrian sudah menerima surat tersebut “Sudah, Pak (Ignatius) Jonan, PakMenko (Darmin Nasution), Pak Menhub (Budi Karya), sama Menperin (Airlangga)” sebutnya. Adapun isi surat penolakan menggunakan B20 dari asosiasi tersebut adalah antara lain, kandungan FAME yaitu Solvent dalam BBM dapat menyebabkan korosif pada Seals dan Gaskets.

Kedua, karena Sifat pembersih kandungan Solvent pada BBM B20 dalam sistem BBM akan membawa kotoran/lumpur yang terbawa ke saringan/filter sehingga berakibat seringnya penggantian Fuel Filteryang tentunya mengganggu operasi dan meningkatkan biaya.

 

Sumber: Harian Ekonomi Neraca