JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Kelapa Sawit (BPDPKS) membawa angin segar bagi eksportir produk minyak kelapa sawit atawa Crude Palm Oil (CPO).

Kebijakan ini memberi keringanan bagi eksportir kelapa sawit di tengah penurunan harga komoditas unggulan Indonesia ini di pasar global. Dalam PMK ini, pemerintah membebaskan dana pungutan ekspor CPO bila harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) setiap bulannya di bawah US$ 570 per ton.

Hanya kebijakan ini tak sepenuhnya disambut positif industri kelapa sawit. Salah satunya adalah industri produk turunan CPO seperti halnya minyak nabati. Pasalnya kebijakan ini dinilai tidak mendukung program hilirisasi kelapa sawit dalam negeri.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, penghapusan atau penurunan dana pungutan ekspor mesrinya cukup diberlakukan pada produk turunan CPO saja, bukan untuk CPO. “Kalau Indonesia mencanangkan hilirisasi, yang haras tetap dikenakan pungutan ekspor adalah CPO nya, agar asing tetap memilih membeli produk CPO yang sudah diolah, “ujarnya kepada KONTAN, Rabu (5/12).

Sahat menjelaskan, bila penurunan dana pungutan hanya berlaku pada produk turunan CPO, maka investor tertarik membangun industri pemurnian kelapa sawit di dalam negeri. Saat ini, sudah banyak pabrik pemurnian minyak kelapa sawit di luar negeri yang tutup. Adapun minat buyer internasional pada produk minyak sawit yang sudah diolah di Indonesia kian tinggi. “Seharusnya momentum ini terus dijaga,” sarannya.

Apalagi, penghapusan dana pungutan ekspor CPO dan turunannya tidak serta merta dapat mendongkrak harga CPO di pasar global. Selain karena banyak kampanye negatif terhadap sawit, persaingan dengan minyak nabati lain juga haras diperhitungkan.

Karena itu, ia menyarankan agar pemakaian produk turunan CPO dalam negeri seperti program B20 digalakkan. Makanya, ia minta agar persoalan pengiriman fatty acid methyl esters (FAME) yang kerap terganggu segera diselesaikan dan meningkatkan program biodiesel menjadi B30 sehingga konsumsi CPO di pasar domestik meningkat signifikan.

Belum berpihak petani

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai, kebijakan pemerintah menurunkan pungutan ekspor CPO tidak berdampak pada kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani. Sejauh ini, harga TBS masih di kisaran Rp 1.000 per kg, sementara harga normal Rp 1.600 per kg.

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto mengungkapkan, keputusan pemerintah memangkas pungutan ekspor CPO juga tidak disertai dengan hasil studi yang matang atas dampak pungutan tersebut dengan anjloknya harga sawit di tingkat petani. “Kami mencurigai ada industri biodiesel yang bermain-main dengan keputusan itu,” ujarnnya. Kata Manseutus, para pemain ini sudah keasyikan mendapatkan subsidi dari sektor hulu perkebunan.

Apalagi, keputusan menteri keuangan ini masih mencantumkan adanya kutipan yang sangat besar dan berdampak bagi rendahnya harga TBS ke depannya.

Ia menambahkan, pemakaian dana pungutan untuk petani sawit juga terlalu kecil yakni 3%, sementara sisanya justru lebih banyak digunakan untuk industri biodiesel.

Poin Penting Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2018 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Ditetapkan 4 Desember 2018)

Pasal 4

Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO)

Pasal 4A

1) Harga CPO mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan

2) Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) melakukan evaluasi setiap bulannya tehadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan yang menggunakan harga CPO

3) Komite pengarah badan layanan umum BPDPKS dapat melakukan review sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan

4) Hasil evaluasi menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Harian Kontan