Pemerintah akhirnya memberi lampu hijau untuk menurunkan pungutan ekspor minyak sawit dan produk turunannya, guna mengatrol daya saing komoditas andalan ekspor itu di pasar global.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang besaran pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 2 bulan.

“Kami masih pada tahap mengkajinya, besarannya berapa, belum bisa kami sebutkan,” ungkapnya di sela-sela pergelaran 14th Indonesian palm oil Conference (IPOC) di Bali, Kamis (1/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS, pungutan ekspor CPO ditetapkan senilai USS50/ton dan pungutan ekspor RBD {refined, bleached, and deodorized) olein sawit sejumlah USS30/ton.

Adapun, pungutan ekspor RBD minyak sawit dan minyak bungkil sawit(palm kernel oz//PKO) masing-masing sejumlah USS20/ton, pungutan bungkil dan residu sawit dibanderol USS20/ton, dan pungutan cangkang bungkil sawit dipatok USSlO/ton.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) Rusman Heriawan mengatakan, penurunan tarif pungutan ekspor sangat mungkin dilakukan.

Pasalnya, sebut Rusman, sejak adanya mandatori B20, kebutuhan belanja BPDPKS untuk mensubsidi biosolar turun drastis. Praktis, belanja BPDPKS saat ini lebih banyak untuk program penanaman ulang (replanting) kebun kelapa sawit.

“Kami sudah tampung masukan dari industri soal penurunan pungutan itu. Namun, saya pikir, penurunan pungutan itu diberlakukan ke negara tertentu saja, misal ke India yang menerapkan bea masuk tinggi terhadap CPO dan produk turunannya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menegaskan, industri hilir CPO sangat membutuhkan penurunan pungutan ekspor tersebut untuk menjaga daya saing.

Pasalnya, sebut Sahat, pangsa pasar internasional untuk produk hilir CPO-seperti minyak goreng-masih sangat besar, sehingga pengusahanya membutuhkan insentif tambahan dari pemerintah.

“Penurunan pungutan ekspor dibutuhkan supaya industri hilir CPO mau ekspor. Sebab, industri sawit yang di hulu kan selama ini sudah punya pasar. Jadi, insentif ini akan lebih efektif jika diberikan kepada industri hilir yang sedang aktif membuka pasar.” jelasnya.

Dia berpendapat, dengan mempertimbangkan kondisi ekspor sawit yang melempem dan didera oleh tekanan harga, tarif ekspor minyak goreng kemasan sebaiknya diturunkan dari USS20/ton menjadi USS2/ton.

Selain minyak kemasan, dia meminta agar biaya pungutan untuk minyak goreng curah turut direvisi dari USS30/ton menjadi US$20/ton.

Tarif tersebut diperkirakan bisa mendorong minat yang lebih besar kepada eksportir minyak curah sekaligus membantu mengurangi kelebihan stok dalam negeri yang ada saat ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia Togar Sitanggang sebelumnya juga mengharapkan agar tarif pungutan ekspor minyak goreng kemasan dipangkas.

Pasalnya, saat ini minat pasar global terhadap produk tersebut cukup besar.

“Survei kami, negara seperti Vanuatu, Fiji dan sejumlah negara di Afrika berminat sekali pada minyak sawit kemasan. Namun, suplai dari Indonesia terbatas karena jarang ada yang mau main di situ [minyak goreng kemasan], karena [pungutan ekspornya) mahal ,” ujarnya.

Dia pun melihat, pangsa pasar ekspor minyak goreng curah mulai terbatas. Pasalnya, negara pengimpor harus menyediakan tangki penampung untuk menerima produk tersebut. Negara pengimpor juga harus mengemas ulang minyak goreng curah sebelum didistiribusikan.

Selain itu, optimalisasi produksi minyak goreng kemasan dapat menjawab keinginan pemerintah kepada para pengusaha kelapa sawit untuk mendiversifikasi produk serta menambah pasar baru di luar negeri.

 

Sumber: Bisnis Indonesia