Pemerintah berencana merevisi Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memperluas penggunaan biodiesel. Beleid yang baru akan mewajibkan konsumsi B20 kepada sektor non subsidi.

“Revisi aturan diharapkan selesai pada Agustus mendatang,” kata Menteri Perindustrian Arilangga Hartarto seusai rapat koordinasi biodiesel, di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (30 Juli 2018).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan ada perubahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Menurutnya, perubahan dimaksud tidak akan memakan waktu lama.

“Saat ini, pengguna B20 sebagian besar masih kebutuhan subsidi (PSO) saja. Nah, kita ingin memperluasnya masuk ke non-PSO,” ujar Darmin.

Selain itu, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak positif terhadap neraca perdagangan di mana Januari hingga Mei 2018 mengalami defisit sebesar US$ 2,8 miliar. Adapun sektor yang berperan membuat neraca perdagangan defisit adalah sektor migas.

Menko Darmin menuturkan bahwa penerapan biodisel ini sudah dilakukan sektor PSO. Walaupu, dalam perjalanannya masih tergolong lambat karena pengguna untuk beberapa sektor. Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong penerapan B20 dapat diperluas.

“Jadi biodiesel itu diatur melalui peraturan pemerintah nomor 61 yang mengatur kewajiban atau mandatori menggunakan B20. Selama ini yang berjalan itu dua kelompok besar PSO dan non-PSO. Tapi PSO  kurang optimal juga,” pungkasnya.

MP Tumanggor, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), mengatakan anggotanya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk perluasan B20.

 

Sumber: Sawitindonesia.com