JAKARTA – Indonesia bakal mengajukan banding atas putusan final otoritas Amerika Serikat yang mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duty untuk produk biodiesel RI.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menjelaskan bahwa Indonesia telah mengikuti seluruh prosedur terkait dengan penyelidikan tuduhan subsidi yang dilayangkan Amerika Serikat (AS).

Pemerintah dan para pelaku usaha juga telah menyampaikan pendapatnya dalam dengar pendapat yang diselenggarakan oleh United States International Trade Commission pada awal November 2017.

Kendati demikian, United States Department of Commerce tetap mengumumkan keputusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor asal Indonesia dengan kisaran 34,45%-64,73%. Sementara itu, produk biodiesel asal argentina dikenai tambahan biaya serupa dengan besaran 71,45%-72,28%.

Putusan akhir yang dikenakan oleh AS terhadap produk biodiesel asal RI lebih kecil dibandingkan dengan bea masuk imbalan sementara yang dikeluarkan pada Agustus 2017 sebesar 41,06%-68,28%.

“Secara prosedural kita sudah tempuh semua langkah termasuk meeting dengan dua perusahaan asal Indonesia yang dituduh. Kami sepakat untuk mengajukan banding ke Federal Court dan WTO [World Trade Organization],” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/11).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan rtengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mendukung langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan AS ke WTO.

Pihaknya meminta agar pengusaha dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menghadapi kasus yang membelit komoditas tersebut.

Fadhil menilai AS merupakan pasar potensial bagi produk biodiesel RI. Namun, saat ini pihaknya mengkhawatirkan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang tidak memprioritaskan penggunaan bahan bakar terbarukan. “Terlepas dari tren itu, Indonesia harus menyikapi keputusan yang diambil AS.”

EVALUASI IMPOR

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta supaya AS mempertimbangkan kembali putusan akhir bea masuk imbalan terhadap produk biodiesel RI. Apalagi, kedua negara memiliki hubungan bilateral yang cukup erat.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO Subsidy and Countervailing Measures Agreement, Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” paparnya.

Volume ekspor biodiesel RI pada 2015 dan 2016 masing-masing sebesar 206.000 ton dan 373.500 ton. Sekitar 90% produk biodiesel asal Indonesia dikirim ke Negeri Raman Sam.

Kemendag mencatat ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat US$255,56 juta atau menyumbang 89,19% dari total ekspor komoditas itu ke seluruh dunia. Namun, tuduhan subsidi yang dilayangkan membuat ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS terhenti seluruhnya.

Pengenaan bea masuk tambahan berawal saat National Biodiesel Board (NBB) Fair Trade Coalition serta 15 produsen biodiesel AS lainnya mengajukan petisi terkait dengan produk asal Indonesia dan Argentina pada 23 Maret 2017. Petisi itu berisi dua poin utama dan diklaim sebagai hasil investigasi yang berlangsung selama 2014-2016.

Pertama, Indonesia dan Argentina melakukan tindakan subsidi dan dumping harga untuk biodiesel yang dipasarkan di AS. Kedua, petisi itu meminta agar Pemerintah AS melakukan inisiasi tindakan antisubsidi dan antidumping dengan melakukan investigasi.

NBB mengklaim bahwa pangsa pasar produk biodiesel Indonesia di AS sebesar 5,10%, sedangkan pangsa pasar Argentina tercatat 20,30%.

Adapun, poin yang dianggap sebagai subsidi pemerintah antara lain pungutan biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDP-KS) dan subsidi kemudahan ekspor.

 

Sumber: Bisnis Indonesia