JAKARTA – Indonesia menolak keputusan diskriminatif Parlemen Eropa yang tetap menyetujui penghentian penggunaan biofuel berbahan dasar kelapa sawit sebagai sumber Energi Terbarukan pada 2021. Pemerintah Indonesia mengemukakan kekecewaan atas tindakan Parlemen Eropa itu.

Demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa (23/1), seperti dilansir Antara. Kebijakan yang diskriminatif itu tercermin dalam pemungutan suara di Parlemen Eropa terhadap Rancangan Undang-Undang Petunjuk tentang Promosi Penggunaan Energi dari Sumber Terbarukan. Pemerintah Indonesia memahami keputusan Parlemen Eropa itu belum menjadi kebijakan akhir, namun hal itu akan mempengaruhi pandangan konsumen di Uni Eropa (UE).

Selain itu, keputusan Parlemen Eropa juga dapat memberikan tekanan politik bagi negara-negara anggota Uni Eropa dan berbagai institusinya dalam pembentukan sikap terhadap kelapa sawit sebagai salah satu sumber energi terbarukan. Indonesia menyayangkan bahwa Parlemen Eropa, sebagai institusi terhormat melakukan tindakan diskriminatif terhadap produk sawit tidak hanya sekali tetapi berulang kali. Contoh terakhir adalah resolusi tentang Minyak sawit dan Penggundulan Hutan Hujan dengan kesimpulan yang melenceng dan bias terhadap kelapa sawit.

Parlemen Eropa secara konsisten tidak mengindahkan fakta bahwa kelapa sawit memiliki efisiensi dan produktivitas sangat tinggi yang berpotensi menyumbang konservasi lingkungan dalam jangka panjang sebagai global land bank bila dibandingkan dengan minyak sayur lainnya. Kelapa sawit juga 10 kali lipat lebih efisien dalam pemanfaatan lahan dibandingkan dengan minyak rapeseed Eropa. “Karena itu kebijakan untuk menghilangkan kelapa sawit dari program biofuel sebagai sumber Energi Terbarukan merupakan kebijakan perdagangan yang proteksionis dari pada upaya pelestarian lingkungan semata,” tulis keterangan tersebut.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjamin dan mempertahankan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari pengembangan kelapa sawit melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Industri minyak sawit Indonesia telah terbukti berperan pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Proses selanjutnya dan keputusan akhir RED II dipastikan akan berdampak pada fondasi hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Uni Eropa yang terus tumbuh berdasarkan nilai saling menghormati kepentingan masing-masing.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia