Selain rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20%, Pemerintah Rusia juga berencana memperketat standar pemasukan minyak Kelapa Sawit (crude palm oil/CPO) dari Indonesia. Negara Tirai Besi tersebut akan menerapkan kebijakan pelarangan kandungan gliserol ester dalam CPO yang diimpor dari Indonesia.

Direktur Executive Oil dan Fat Consumers and Producer Asociation Ekatarina Nesterov mengatakan, gliserol ester merupakan bahan kimia yang diperoleh dari minyak sawit atau yang biasa disebut olekimia sawit Gliserol ester sebagai produk oleokimia sawit ini biasanya menjadi bahan baku produk industri, seperti kimia, pangan, dan kosmetik. “Akan ada permintaan tambahan dari kami tentang produk tanpa glisterol. Kami memang butuh dengan minyak sawit tapi apakah kalian bisa memasok bahan baku tanpa kandungan itu,” kata Ekatarina seperti dilansir Antara di sela-sela kegiatan forum bisnis di Moskow, kemarin. Kebijakan itu akan diterapkan Pemerintah Rusia dalam waktu dekat karena kandungan gliserol ester dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menampik soal isu negatif tersebut. Pemerintah Rusia masih terbelenggu dengan kampanye negatif terkait minyak nabati Indonesia yang mengandung racun dari gliserol ester. “Tidak mungkin kita meracuni rakyat sendiri, apalagi Indonesia adalah konsumen terbesar dengan penggunaan 10 juta ton minyak sawit. Kita sudah mengkonsumsi minyak ini ratusan tahun, tapi tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Sahat Sinaga.

Namun demikian, jika Pemerintah Rusia menerapkan beleid baru tersebut, pelaku usaha meminta agar diberi tenggang waktu setidaknya enam bulan agar industri mampu mempersiapkan pasar minyak sawit yang diminta Rusia. “Kami tentu belum siap karena harus bersihkan tangki, refinery, ganti pipa supaya tidak terkontaminasi, minimal beri kami enam bulan tenggang waktu sebelum diumumkan,” katanya.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia