Perkebunan sawit dapat ditetapkan menjadi obyek vital nasional karena bersifat strategis bagi perekonomian nasional dan memenuhi hajat hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Hal ini diungkapkan Brigjen Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Polri , dalam Seminar Borneo Forum II 2018, di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (27 April 2018).

“Sawit punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa, di atas sektor migas. Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi bahwa sawit strategis,”kata Brigjen Ahmad Lumumba.

Brigjen Ahmad Lumumba menyatakan, “sawit ini penyumbang devisa besar bagi negara. Jadi bukan obyek biasa karena kontribusinya besar sekali. Dan dapat dijadikan obyek vital nasional. Tinggal diatur oleh kementerian terkait.

Sebagaimana dijelaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, pengertian obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Salah persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai obyek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan.

Merujuk kepada aturan tadi, kata Brigjen Ahmad Lumumba, maka industri sawit dapat didorong menjadi obyek vital nasional. “Dengan begitu, Polri bisa memaksimalkan keamanan dan bantuan bagi obyek vital tadi,”ujarnya.

Menyikapi kampanye negatif yang dilakukan LSM terhadap sawit terutama tindakan masuk kebun tanpa izin untuk mengambil dokumentasi dan data kampanye. Brigjen Ahmad menegaskan dapat dilakukan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum

“Tidak ada yang kebal termasuk LSM. Apabila memenuhi unsur pelanggaran bisa ditindak,” tegasnya.

Sumber: Sawitindonesia.com