JAKARTA – Sejumlah kalangan mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU Perkelapasawitan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Sebagai komoditas strategis nasional, kelapa sawit layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU). Anggota Komisi IV DPR Hamdhani mengatakan, terdapat sejumlah alasan utama tentang pentingnya pembentukan RUU Perkelapasawitan.

Selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan petani sawit.

“Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Hamdhani di Jakarta, kemarin.

Saat ini, sawit telah menjadi industri besar yang menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp 260 triliun.

Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas). Karena itu, pemerintah sebaiknya mendukung RUU Perkelapasawitan. Alasannya, apabila tidak dibuatkan UU khusus maka lambat laun industri sawit ini akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing.

“Eropa dan Amerika juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, kanola, dan kedelai mereka. Mereka kan selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini. (tl)

 

Sumber: Investor.co.id