Perdagangan kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa berada dalam situasi panas. Pemicunya, Parlemen Eropa menyalakan bahwa minyak kelapa sawit mentah (CPO) adalah produk yang tidak ramah lingkungan dalam skema renewable energy Directive II.
Dalam draf tersebut, minyak kelapa sawit dikeluarkan dari pemenuhan balian bakar nabati di Uni Eropa. Hal ini tentu saja mengancam posisi Indonesia, sebagai salah satu negara produsen minyak sawit terbesar dunia.
Produk kelapa sawit yang saat ini diwacanakan akan diboikot untuk masuk ke Uni Eropa adalah biofu-el. Namun, dalam menyikapi isu ini, industri kelapa sawit di Indonesia memang seharusnya melalui standar tahapan Indonesia Sustainable palm oil (ISPO).
Standar tersebut memuat indikator-indikator yang menjamin bahwa penanaman dan produk” yang dihasilkan berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan. Penerapan standar ini dapat menjamin adanya sustainability dan dapat memperbesar peluang produk-produk kelapa sawit asal Indonesia masih dapat diterima secara internasional.
PT Mutuagung Lestari, dikenal sebagai MUTU International, turut mengakomodir perusahaan-perusahaan perdagangan kelapa sawit untuk melakukan pengujian dan mendapatkan sertifikasi ISPO.
Saat ini. Mutu International sendiri telah mengeluarkan sebanyak 152 sertifikasi ISPO. Bahkan, pada acara 3rd International Conference and Expo on Indonesian Sustainable palm oil(ICE ISPO) yang diadakan di Menara 165, Jakarta Selatan, Mutu International kembali mengeluarkan 15 sertifikat ISPO. Adapun, penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha kelapa sawit ini diserahkan langsung oleh Presiden Utama MUTU International, Arifin Lambaga pada 27 Maret 2019.
“Saat ini, telah terdapat 457 perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi ISPO yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sertifikasi. 35% di antaranya atau total sekitar 167 adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh MUTU International,” ujarnya dalam siaran\’pers, Kamis (28/3).
Menurutnya, penerapan standar ini dirasa perlu untuk diterapkan untuk tetap memerhatikan keberlangsungan lingkungan dan sebagai perbaikan untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar tersebut agar CPO dapat lebih bersaing, terutama dalam kancah internasional.
Sumber: Suara Pembaruan