Pemerintah  berusaha menyempurnakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tengah disusun. Sepanjang proses ini, pemerintah menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, lembaga swadaya masyarakat, pelaku industri hingga negara-negara konsumen.

Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyayangkan adanya pemberitaan soal intervensi asing terhadap proses penguatan ISPO yang tidak benar.

“Dalam proses penguatan ISPO dimungkinkan adanya penilaian, masukan, kritikan, dan usulan dari seluruh pemangku kepentingan yang menjadi pertimbangan Tim Penguatan ISPO,” tutur Musdhalifah Machmud dalam Konferensi Pers pembahasan Kelapa Sawit, Jumat (23 Februari 2018), di Kantor Kemenko Perekonomian.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementerian Pertanian Prasetyo Jati, Senior Advisor Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Diah Suradiredja, dan Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Herryadi.

Dikatakan Musdhalifah, pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan agar produk kelapa sawit Indonesia dapat lebih baik lagi diterima pasar.

“Penguatan ISPO diharapkan memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap peningkatan pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup,” katanya dalam siaran pers diterima redaksi.

Serupa dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), ISPO diharapkan akan memiliki dampak transformasional terhadap sektor kelapa sawit dengan memperkuat tata kelola, melindungi pekebun, membangun kepercayaan di antara pembeli internasional, dan memperkuat kontribusi minyak kelapa sawit terhadap perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, penguatan ISPO akan diwujudkan melalui Peraturan Presiden karena merupakan komitmen lintas kementerian dan lembaga yang prosesnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non pemerintah

“ISPO merupakan sistem sertifikasi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Musdhalifah, pemerintah  perlu berkomunikasi dengan semua pasar-pasar kita, termasuk pasar dari luar negeri.

Sumber foto : istimewa.

Keterangan foto dari kiri ke kanan: Diah Suradiredja, Senior Advisor Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian.

 

Sumber: Sawitindonesia.com