Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Aplikasi ini untuk memperbaiki tata kelola sawit.
Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) mencapai 1.380 perizinan dengan pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.
Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengatakan, ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan.
“Ditambah lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya di acara Dialog Akhir Tahun Majalah sawit Indonesia yang bertemakan Membenahi Tata Kelola sawit Nasional di Jakarta, kemarin.
Untuk memperbaiki tata kelola sawit, menurut Bambang, Kementan juga mengembangkan e-STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya). Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah.
Menurut dia. salah satu kesulitan di sektor sawit adalah persoalan data. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun pendataan baru untuk sawit di Indonesia.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang sawit Sulistyanto mengatakan, dengan membaiknya sistem perizinan akan meningkatkan akuntabilitas izin usaha perkebunan sehingga tingkat kepatuhan kewajiban keuangan, administrasi, dan lingkungan hidup usaha perkebunan mencapai 100 persen.
Waki! Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi Kacuk Sumarto mengatakan, banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Saya berharap ada harmonisasi antara aturan di daerah dan pusat untuk kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha.” kata Kacuk.
Sumber: Rakyat Merdeka