
Uni Eropa resmi mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam sengketa bea masuk impor biodiesel asal Indonesia. Putusan panel WTO pada Agustus 2025 memihak Indonesia. Dengan proses banding, kasus ini terus bergulir meski badan banding tertinggi WTO belum beroperasi.
Pada tahun 2023, Indonesia membawa klaim ke WTO. Tuduhannya: bea masuk impor biodiesel dari Indonesia melanggar aturan WTO. Panel WTO yang membidani sidang menegaskan bahwa Uni Eropa harus menyesuaikan kebijakan tarif impor sesuai Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Isi Putusan Panel WTO
-
Pelanggaran Aturan: Panel menyatakan kebijakan tarif Uni Eropa tidak sesuai kewajiban WTO.
-
Rekomendasi: Uni Eropa diminta menyelaraskan langkahnya dengan perjanjian SCM.
-
Pasal Utama: Pengenaan bea masuk dinilai sebagai subsidi tertutup yang merugikan produsen Indonesia.
Respons Indonesia
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik putusan ini. Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan langkah implementasi sesuai rekomendasi panel WTO, meski detail teknis belum diungkapkan.
Alasan Uni Eropa Banding
Uni Eropa mengumumkan banding pada 26 September 2025. Alasan utamanya:
-
Kepastian Hukum: Mengklarifikasi interpretasi perjanjian WTO.
-
Dampak Ekonomi: Pasar Uni Eropa adalah tujuan ekspor minyak sawit ketiga terbesar Indonesia.
-
Preseden Internasional: Hasil banding dapat mempengaruhi kebijakan perdagangan biodiesel global.