Pemerintah diminta memperbaiki verifikasi pembiayaan program biodiesel. Hal ini dikatakan Sulistyanto Koordinator Supervisi Kelapa Sawit Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tidak ada verifikasi yang baik.
Hifdzil Alimi, Praktisi Hukum, menyampaikan pemberian insentif menguntungkan perusahaan-perusahaan besar untuk meraup keuntungan miliaran rupiah dari kebijakan penggunaan dana perkebunan yang salah satunya digunakan untuk subsidi biodiesel. “Faktanya adanya aturan ini, penggunaan dana perkebunan kelapa sawit mengarah hanya digunakan untuk mengatasi permasalahan supply and demand,”kata Hifdzil.
Pemberian insentif membuktikan ketidakpedulian pemerintah terhadap kesejahteraan petani sawit. Penggunaan CPO untuk Biodisel yang ada pada pasal 9 ayat (2) PP 24/2015 dan Pasal 11 ayat (2) Perpres 24/2016 telah merugikan petani sawit yang seharusnya mendapatkan program pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; penelitian dan pengembangan Perkebunan; promosi Perkebunan; peremajaan Perkebunan hanya; dan/atau pemenuhan sarana dan prasarana Perkebunan sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketua Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andry menyatakan pihaknya telah mengajukan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khusus dana perkebunan bagi biodiesel pada Pasal 9 Ayat 2 bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di konferensi pers, pada Selasa (27/3), di Jakarta.
SPKS mengajukan gugatan uji materil Mahkamah Agung diajukan pada 8 Februari 2018 ke karena melihat ketidaktertiban hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan pembiayaan usaha perkebunan.
Menurut Andry, pemberlakuan pasal 9 ayat 2 menjadi penyelundupan hukum yang dilakukan pemerintah. dana pungutan yang dikelola Badan Pengelola dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) salah sasaran dari amanat UU Perkebunan. “Ketentuan ini juga mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penyaluran dana BPDP-KS. Penyaluran dana juga sangat tidak adil,” ungkapnya.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada periode 2015-2017 sebesar Rp27,94 triliun. 89% digunakan untuk subsidi biodiesel 19 perusahaan. Sementara, 11% sisa anggaran diberikan petani yang digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan perkebunan, promosi perkebunan dan peremajaan perkebunan. Untuk peremajaan kebun sawit, hanya 1% atau Rp25 juta per hektar pada 2015-2016, 5% pada 2017 dan 22% pada 2018.
Lebih lanjut, Andry menambahkan Indonesia harus melakukan berbagai cara untuk memenuhi permintaan kelapa sawit. Salah satunya dengan meningkatkan produktivitas dari perkebunan sawit rakyat yang saat ini menjadi tantangan dan harus segera diselesaikan. Dana perkebunan kelapa sawit harus dimaksimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit bukan sekedar mengatasi permasalahan supply and demand.
Tahun ini, BPDP-KS memperkirakan penerimaan dana pungutan sawit berkisar Rp10,9 triliun hingga Rp13 triliun. Dana pungutan sawit akan dialokasikan untuk pembayaran insentif biodiesel dengan alokasi sebesar 70%, peremajaan 22%, pengembangan SDM 2%, penelitian dan pengembangan 2%, sarana dan prasarana 2%persen, dan promosi 2%. (Robi Fitrianto)
Sumber: Sawitindonesia.com