Per 1 Januari 2022, dalam hal peredaran MdS  dipasar Dalam Negeria kan menjalani sejarah baru , yaitu :  perubahan pola edar dari bentuk curah/centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang , kebentuk kemasan sederhana. sesuai dengan Permendagno. 36/2020 tentang ” Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan”

 

Sahat M SInaga

Dir. Executive GIMNI

 Rencana perubahan edar MdS curah/centongan kebentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak  8 tahun lalu , tapi terjad ipenundaan  launching migor kemasan ini berkali-kali , akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan. Sejalan dengan rencana launching MdS dalam kemasan sederhana ini , Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit- ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemasMdS  –  yaitu masih memperbolehkan produk MdS yang  dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.

 

GIMNI   kembali lagi menyampaikan early warning ini kepada produsen MdS dan juga unit-unit pengemasan di lapangan, supaya segera berbenah diri. Total produsen/ pengemas/ penyalur MdS curah/ kemasan sederhana itu berjumlah  132  unit  usaha ( catatan GIMNI – bentuk   Usaha Dagang  6  unit  ; bentuk CV  16 unit  dan bentuk PT 110 unit), dan harus mempersiapkan diri secepatnya , mulai dari sekarang untuk berkemampuan meliput pasar MdS yang tersebar di 416 Kabuptendan 98 Kota diseluruh Indonesia. Regulasi yang ada produk makanan dalam kemasan, harus dilengkapi dengan: merek dagang yang terdaftar, nama dan alamat produsen, kandungan zat apa saja didalamnya, ber SNI 7709:2012 ( perlu sertifikasi dari LS ) , dan dapat ijin edardari  BPOM. Pekerjaan ini masih dapat dikejar dalam 3 bulan mendatang oleh unit pengemas migor, agar supaya launching migor kemasan mengganti curah ini dapat berjalan baik mulai 1 Januari 2022.

 

Sasaran dari wajib kemas MdS sederhana ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis , kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya, dan sekaligus menghindari terpakainya kembali MdS bekas (Jelantah) . Jelantah itu meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula, tapi zat kimia- toxin  HNE ( 4-hydroxy -trans 2nonenal)- akibat pemakaian minyak goreng berkali-kali –   tetap berada didalam minyak jelantah tersebut . Berbahaya apabila kembali diperdagangkan oleh pasar-pasar MdS curah. Zat kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ( hasil penelitian Nutritionist Inggris, publikasi 2017),a.l :  penyakit Parkinson, Alzheimer, Huntington , Cancer  dan Stroke/Jantung.

Mari kita. cermati secara serius untuk menjalankan /mengedarkan MdS dalam kemasan sederhana ini , agar masyarakat kita memperolah MdS yang Halal dan Sehat.

 

GIMNI