Sistem Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Online perlu dikaji lagi karena tidak efektif mendorong realisasi PSR sepanjang tahun ini. Pasalnya, belum tentu semua petani dapat mengakses internet untuk mengajukan pendaftaran replanting.
Merujuk dari laman BPDP-KS disebutkan bahwa PSR Online merupakan aplikasi yang disediakan oleh BPDPKS untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan PSR. Dengan sistem ini peserta PSR tidak perlu lagi melengkapi persyaratan secara manual karena data-data dan dokumen yang diperlukan bisa dipenuhi secara online
“Realisasi PSR masih di bawah 50 persen. Artinya sistem (online) yang selama ini berjalan tidak efektif,” ujar Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Perkebunan, GAPKI, dan APKASINDO, di Gedung Nusantara, Senin (26 November 2019).
Merujuk data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR selama tiga tahun ini selalu di bawah 50 persen. Realisasi PSR sampai 23 Oktober 2019 baru mencapai 52.551 hektare dimana dana baru terealisasi Rp 1,3 triliun. Pada 2018, realisasi perkebunan yang menerima bantuan PSR seluas 12.603 hektare senilai Rp 31, 06 miliar.
Budisatrio mempertanyakan efektivitas sistem PSR online untuk menjangkau petani sawit se-Indonesia. Hambatan yang dihadapi sistem online adalah persoalan akses komunikasi di wilayah remote area (pedalaman). Jika tidak segera diselesaikan, maka program PSR bisa sulit terealisasi.
“PSR adalah program strategis yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Kita perlu cari bersama solusinya, ” ujar Legislator Partai Gerindra Dapil Kalimantan Timur ini.
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR R, juga mengkritik kinerja BPDP-KS yang tidak memberikan perhatian kepada program strategis seperti Peremajaan Sawit Rakyat.
“BPDP kerjanya apa? Jangan sebatas mungut saja. Perhatikan juga program strategis,” ujarnya.
Daniel juga mengusulkan kepada Komisi IV DPR RI supaya jajaran direksi BPDP-KS dipanggil dalam rangka menyampaikan capaian kinerjanya selama ini. “Saya minta BPDP dipanggil juga ke Komisi IV,” tegas Daniel.
Kasdi Subagyono, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyederhanakan prasyarat PSR dari 14 syarat menjadi 8 syarat. Saat ini, pihaknya mempercepat pemberian rekomendasi teknis kepada petani calon peserta PSR.
Dijelaskannya fungsi Ditjenbun Kementan sebatas pemberian rekomendasi teknis. Setelah itu barulah pencairan dana merupakan kewenangan BPDP-KS.
Salah satu Usulan Komisi IV DPR RI adalah mendorong pemerintah untuk segera mempercepat realisasi penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat.
Sumber: Sawitindonesia.com