Jakarta: Wilmar meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak (Child Protection Policy/CPP) untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orangtua mereka bekerja. Kebijakan baru ini diharapkan memunculkan hal positif di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama, yang telah ada sejak awal perusahaan. Kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.

“Wilmar tidak menolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar,” kata Komisaris Wilmar Group Indonesia MP Tumanggor, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 22 November 2017.

Menanggapi hal itu, Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyambut baik langkah Wilmar untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak.

“Saya kira positif kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau,” katanya.

Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef. Wilmar berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orangtua yang bekerja.

 

Sumber: Metrotvnews.com