Regulations CPO

Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) Regulation No. 7 of 2023 — Procedures for Physical Market Trading of Crude Palm Oil (CPO) on a Futures Exchange

Peraturan Bappebti In force
Number7
Year2023
Issuing bodyCommodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti)
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023 menurut metadata mengatur tata cara perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di bursa berjangka dan berstatus berlaku. Namun, naskah yang tersedia untuk diringkas bukan batang tubuh peraturan tersebut, melainkan bagian awal dokumen Rencana Strategis Bappebti 2025–2029. Karena itu, ringkasan ini hanya dapat memuat isi yang terlihat pada naskah tersebut.

Poin Singkat

  • Naskah yang diterima adalah kata pengantar dan daftar isi Rencana Strategis Bappebti Tahun 2025–2029, bertanggal Jakarta, Desember 2025. Dokumen itu tidak memuat pasal-pasal Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023.
  • Renstra tersebut mencakup bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK).
  • Daftar isi menunjukkan cakupan dokumen: kondisi umum dan capaian kinerja 2020–2024, visi, misi, tujuan, dan sasaran 2025–2029, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan.
  • Pada bagian kerangka regulasi terdapat tabel kebutuhan revisi regulasi bidang PBK, SRG, dan PLK (Tabel 3.2). Isi tabel itu tidak tercantum dalam naskah, sehingga belum diketahui apakah peraturan tentang CPO termasuk di dalamnya.
  • Naskah tidak memuat kewajiban, larangan, tarif atau angka, maupun sanksi terkait perdagangan fisik CPO di bursa berjangka. Untuk ketentuan tersebut, pembaca perlu merujuk ke teks resmi Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023.

Last updated: 2 November 2026