Regulasi CPO

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023 — Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Bursa Berjangka

Peraturan Bappebti Berlaku
Nomor7
Tahun2023
Instansi PenerbitBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi , Kementerian Perdagangan RI
StatusBerlaku

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023 diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI, untuk mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di bursa berjangka. Regulasi ini menyasar pelaku usaha di rantai niaga sawit dan minyak nabati yang bertransaksi CPO melalui mekanisme bursa berjangka. Berdasarkan judulnya, aturan ini bersifat teknis-prosedural, yakni memfokuskan pada mekanisme pelaksanaan transaksi fisik CPO, bukan pada kebijakan harga atau ekspor secara umum. Peraturan ini berstatus masih berlaku hingga saat ini.

Poin Singkat

  • Mengatur secara khusus tata cara atau prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik CPO melalui bursa berjangka.
  • Diterbitkan oleh Bappebti selaku otoritas pengawas perdagangan berjangka komoditi di bawah Kementerian Perdagangan RI.
  • Objek transaksi yang diatur terbatas pada minyak sawit mentah (CPO) sebagai komoditas fisik.
  • Menjadi acuan prosedural bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati yang bertransaksi CPO di bursa berjangka.
  • Berstatus berlaku, sehingga masih menjadi rujukan aktif bagi mekanisme perdagangan fisik CPO melalui bursa hingga saat ini.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026