Regulasi

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023 — Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Bursa Berjangka

Peraturan Bappebti Berlaku
Nomor7
Tahun2023
Instansi PenerbitBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi , Kementerian Perdagangan RI
StatusBerlaku

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2023 — Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Bursa Berjangka. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026