Regulations Fiscal & BPDP

Minister of Trade Decree (Kepmendag) No. 1502 of 2026 — Export Benchmark Prices and Reference Prices for Agricultural and Forestry Products

Keputusan Menteri In force
Number1502
Year2026
Issuing bodyMinistry of Trade (Kemendag)
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 menetapkan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao, serta harga patokan ekspor (HPE) biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus. Harga-harga tersebut dipakai untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Keputusan ini berstatus berlaku dan relevan bagi eksportir serta pelaku usaha kelapa sawit, khususnya terkait penghitungan bea keluar dan tarif layanan BLU atas CPO.

Poin Singkat

  • Harga Referensi CPO yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan BLU ditetapkan sebesar US$ 1.000,90/MT (Diktum KESATU).
  • Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 3.969,56/MT (Diktum KEDUA).
  • HPE biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus ditetapkan dalam Lampiran. Lampiran tersebut memuat periode 1 Juli 2026 – 31 Juli 2026. Contohnya, HPE biji kakao US$ 3.646/MT dan HPE veneer dari hutan alam US$ 766/M3.
  • Keputusan ini melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan HPE dan harga referensi. Dasar hukumnya juga mencakup PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang tarif layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan beserta perubahannya, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor komoditas kelapa sawit.
  • Naskah yang tersedia tidak memuat tarif bea keluar, tarif pungutan, tanggal mulai berlaku, maupun sanksi. Lampiran juga tidak memuat HPE untuk produk kelapa sawit.

Last updated: 19 October 2026