Regulasi Fiskal & BPDP

Kepmendag No. 1502 Tahun 2026 — Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertanian dan Kehutanan

Keputusan Menteri Berlaku
Nomor1502
Tahun2026
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 menetapkan harga referensi dan harga patokan ekspor atas sejumlah produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum. Bagi industri sawit/minyak nabati, ketentuan yang paling relevan adalah penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil sebesar US$ 1.000,90/MT. Nilai ini menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar dan tarif layanan BLU untuk komoditas CPO sesuai kerangka regulasi yang dirujuk dalam keputusan ini.

Poin Singkat

  • Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 1.000,90/MT.
  • Harga Referensi CPO tersebut dinyatakan sebagai dasar untuk komoditas yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum.
  • Keputusan ini juga menetapkan Harga Referensi biji kakao sebesar US$ 3.969,56/MT.
  • Lampiran keputusan memuat Harga Patokan Ekspor untuk biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus, termasuk periode 1 Juli 2026 sampai 31 Juli 2026.
  • Dasar hukum yang dirujuk antara lain mencakup aturan mengenai bea keluar, dana perkebunan, serta ketentuan teknis penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026