Regulations

Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 16 of 2026 — Export Policy and Arrangements for the Strategic Natural Resource Commodity Oil Palm

Permendag In force
Number16
Year2026
Issuing bodyMinistry of Trade (Kemendag)
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Permendag No. 16 Tahun 2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit. Peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pihak yang terdampak mencakup eksportir produk turunan kelapa sawit, produsen minyak goreng, dan BUMN yang ditugaskan untuk ekspor. Naskah yang tersedia terpotong pada bagian ketentuan umum, sehingga ringkasan ini belum mencakup pasal-pasal substansi.

Poin Singkat

  • Cakupan produk turunan: CPO (pos tarif 1511.10.00), RBDPO (ex 1511.90.20), RBDPL (ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, ex 1511.90.39), UCO (ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, ex 1518.00.90), dan Residu (ex 2306.60.90, ex 2306.90.90).
  • Definisi produk: CPO mencakup minyak sawit mentah, palm mesocarp oil, red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan low free fatty acid CPO. RBDPL mencakup super olein dan minyak goreng kemasan. Residu mencakup palm oil mill effluent oil, high acid palm oil residue, dan empty fruit bunch oil.
  • Instrumen perizinan: Ekspor memerlukan Persetujuan Ekspor dari Menteri sebagai Perizinan Berusaha di bidang ekspor. Permohonannya didasarkan pada Hak Ekspor dan menggunakan NIB. Sistem yang disebut dalam definisi adalah INATRADE, OSS, dan SINSW.
  • Program Percepatan: Pemerintah menyelenggarakan Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu melalui Ekspor. Tujuannya menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar di tingkat pekebun serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perkebunan dan industri.
  • Minyak goreng dalam negeri: Naskah mendefinisikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dan Program MGR. Program ini bersumber dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng. Naskah juga mendefinisikan MINYAKITA, Produsen Minyak Goreng, dan SIMIRAH sebagai sistem penyampaian data MGR.
  • BUMN Ekspor dan kawasan khusus: BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapat penugasan khusus untuk ekspor Komoditas SDA Strategis. Definisi KPBPB, KEK, dan Tempat Penimbunan Berikat juga dimuat. Kewajiban, tarif, dan sanksi belum terbaca dalam naskah ini.

Last updated: 26 October 2026