| Nomor | 16 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Permendag No. 16 Tahun 2026 menetapkan kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 PP No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup produk turunan kelapa sawit yang diatur ekspornya, termasuk kelompok Crude Palm Oil (CPO) dan produk terkait sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Dokumen resmi JDIH Kemendag mencatat peraturan ini ditetapkan pada 29 Mei 2026, bersumber dari Berita Negara Tahun 2026 Nomor 348, dengan status berlaku.
Referensi resmi
- JDIH Kementerian Perdagangan RI — halaman resmi Permendag No. 16 Tahun 2026
- JDIH Kementerian Perdagangan RI — unduh PDF resmi
Terakhir diperbarui: 4 Juli 2026