Regulasi

Permendag No. 16 Tahun 2026 — Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit

Permendag Berlaku
Nomor16
Tahun2026
Instansi PenerbitMenteri Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit. Naskah yang tersedia pada ekstraksi ini terutama memuat dasar hukum, tujuan pembentukan, dan definisi istilah utama yang menjadi landasan pelaksanaan ekspor. Pihak yang terdampak mencakup eksportir, BUMN Ekspor, pelaku usaha perkelapasawitan, serta pihak yang terlibat dalam perizinan dan kepabeanan ekspor.

Poin Singkat

  • Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
  • Cakupan komoditas yang didefinisikan meliputi CPO (pos tarif 1511.10.00), RBDPO (ex 1511.90.20), RBDPL (ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, ex 1511.90.39), UCO, dan residu produk turunan kelapa sawit.
  • Ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir, yaitu orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan pengeluaran barang dari daerah pabean.
  • Persetujuan Ekspor didefinisikan sebagai perizinan berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk melakukan ekspor.
  • Naskah juga mengenalkan konsep Hak Ekspor serta Program Percepatan penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu melalui ekspor untuk menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar di tingkat pekebun.
  • Sistem pelaksanaan yang disebut dalam naskah meliputi SINSW, INATRADE, OSS, serta keterkaitan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor dan wilayah kepabeanan, termasuk KPBPB dan KEK.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026