Regulations Exports & imports

Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 2 of 2025 — Amendment to Permendag 26/2024 on Exports of Palm Oil Derivative Products

Permendag In force
Number2
Year2025
Issuing bodyMinistry of Trade (Kemendag)
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 2 Tahun 2025 mengubah Permendag No. 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Perubahan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat serta mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit 40 persen (B40). Ketentuan ini berdampak pada eksportir produk turunan kelapa sawit, terutama eksportir UCO dan residu.

Poin Singkat

  • Pasal 3A (baru): kebijakan ekspor UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian koordinator bidang pangan.
  • Pasal 11 ayat (1a) (baru): untuk permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan e, eksportir harus melengkapi permohonan dengan alokasi jika alokasi tersebut disepakati dalam rapat koordinasi.
  • Pasal 12: Persetujuan Ekspor huruf a, b, dan c diterbitkan otomatis melalui Sistem INATRADE dengan kode QR berdasarkan Hak Ekspor yang tersedia di SINSW. Untuk huruf d dan e, penerbitan otomatis dapat dilakukan jika alokasi dikirim ke SINSW sebagai elemen data.
  • Masa berlaku: Persetujuan Ekspor berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Jumlah barang yang belum terealisasi ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor.
  • Penelitian data: elemen data Persetujuan Ekspor dicocokkan dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, yaitu nomor dan tanggal terbit, pos tarif/HS, jumlah dan satuan barang, serta pelabuhan muat. Masa berlaku dan NPWP eksportir (berdasarkan data OSS) juga diteliti.
  • Pasal 15: jika data pada Persetujuan Ekspor untuk Program MGR (Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai e) atau huruf f berubah, eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan paling lama 30 hari kalender sejak tanggal perubahan data.

Last updated: 26 October 2026