Regulasi Ekspor–Impor

Permendag No. 2 Tahun 2025 — Perubahan atas Permendag 26/2024 tentang Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Permendag Berlaku
Nomor2
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan
StatusBerlaku

Peraturan ini mengubah Permendag No. 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dengan tujuan menjamin ketersediaan bahan baku bagi program minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi biodiesel berbasis sawit 40 persen (B40). Perubahan utama mencakup penambahan pasal baru mengenai kebijakan ekspor UCO (used cooking oil) dan Residu, serta penyesuaian mekanisme pengajuan, penerbitan, dan perubahan Persetujuan Ekspor. Aturan ini berdampak langsung pada eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu yang mengikuti Program MGR (Minyak Goreng Rakyat) maupun Program Percepatan.

Poin Singkat

  • Ditambahkan Pasal 3A: kebijakan ekspor UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diselenggarakan oleh kementerian koordinator bidang pangan.
  • Permohonan Persetujuan Ekspor untuk UCO dan Residu (Pasal 4 ayat 4 huruf d dan e) wajib dilengkapi alokasi apabila disepakati dalam rapat koordinasi tersebut.
  • Persetujuan Ekspor untuk UCO dan Residu dapat diterbitkan otomatis melalui Sistem INATRADE dan diteruskan ke SINSW, jika alokasi telah dikirim sebagai elemen data dan Hak Ekspor tersedia secara elektronik.
  • Persetujuan Ekspor berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan; jumlah barang yang belum terealisasi ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor.
  • Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor (identitas eksportir, pos tarif, jenis/uraian barang, jumlah barang, pelabuhan muat, atau negara tujuan) paling lama 30 hari kalender sejak tanggal perubahan data.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026