Regulations Exports & imports

Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 26 of 2024 — Export Provisions for Palm Oil Derivative Products

Permendag Amended
Number26
Year2024
Issuing bodyMinistry of Trade (Kemendag)
StatusAmended

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum. Pihak yang terdampak meliputi eksportir dan produsen produk turunan kelapa sawit, produsen minyak goreng, serta pelaku usaha dalam Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Status peraturan ini tercatat diubah; naskah yang tersedia terpotong pada Pasal 2.

Poin Singkat

  • Cakupan produk: CPO (pos tarif 1511.10.00), RBDPO (ex 1511.90.20), RBDPL (ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39), UCO (ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90), serta Residu (ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90).
  • Definisi kelompok produk: CPO mencakup minyak sawit mentah, palm mesocarp oil, red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan low free fatty acid CPO. RBDPL mencakup RBD palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan. Residu mencakup palm oil mill effluent oil, high acid palm oil residue, dan empty fruit bunch oil.
  • Perizinan ekspor: Naskah mendefinisikan Persetujuan Ekspor sebagai Perizinan Berusaha dari Menteri, dengan Hak Ekspor sebagai dasar permohonannya. Pengajuan melalui Sistem INATRADE, Sistem OSS, dan SINSW. Syarat dan prosedur rinci tidak termuat dalam naskah yang tersedia.
  • Program Percepatan: Pemerintah menyelenggarakan program percepatan penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu melalui ekspor. Tujuannya menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar di tingkat pekebun serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perkebunan dan industri.
  • Kaitan dengan minyak goreng rakyat: Peraturan memuat definisi Program MGR, MINYAKITA, Produsen Minyak Goreng, BUMN Pangan, dan SIMIRAH. MGR bersumber dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng dan dijual pada harga eceran tertinggi atau lebih rendah.

Last updated: 26 October 2026